seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Dilimpihkan

by Redaksi - Tanggal 09-03-2023,   jam 11:44:34
Dua tersangka kasus korupsi dana KUR BRI Unit Yos Sudarso ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng limpahkan dua orang tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Yos Sudarso kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Dua tersangka yakni  AS selaku Customer Service (CS) dan SP selaku Tenaga Pemasar Mikro atau akrab dikenal sebagai mantri resmi, dan kini mereka pun dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Sudah dilimpahkan dari polisi ke Kejati, dari Kejati dibawa ke Kejari karena lokusnya kan di Kejari makanya kita limpahkan di Kejari Palangka Raya,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Bangun Dwi Sugiartono saat dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Cipi Perdana menambahkan, dalam perkara tersebut berkaitan dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes dan Kredit Briguna yang diduga dilakukan secara fiktif oleh kedua tersangka pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah kota Palangka Raya.

“Peminjam ini bukan yang sebenarnya mendapatkan pinjaman. Namanya dipakai terus uangnya cair dan uangnya diambil oleh mereka berdua,” terangnya.

Cipi Perdana mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2020 dengan kerugian negara  mencapai Rp 2,6 Miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kedua dilakukan penahanan dan berkasnya akan segera kita serahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” tuturnya. (mda/ok)