Tidak Ada Pembongkaran Rumah Warga Bantaran Sungai, Kadis SDABMBKPRKP Isu Beredar Tidak Benar
SB, SAMPIT - Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tristama tegaskan, pihaknya tidak pernah merobohkan atau membongkar bangunan masyarakat di bantaran sungai tanpa izin atau sosialisasi terlebih dahulu.
"Pada saat alat berat tidak masuk dititik tertentu maka kita berhentikan untuk bekerja. Kita tidak serta merta merobohkan bangunan itu. Jadi kalau ada pemberitaan mengenai pembongkaran tanpa izin itu tidak benar," kata Mentana Dinar, Kamis (13/6/2024).
Ia menjelaskan, saat ini ada dua titik terkandala dengan bangunan warga yakni di sungai Kali Baru dan Pamuatan meskipun hasil pengerukan sudah sampai di muara.
"Untuk di Kali Baru pengerukan sudah sampai muara, begitupun dengan di sungai Pamuatan. Kami sudah konfirmasi ke lurah dan Camat tinggal tunggu hasil sosialisasinya saja," ucapnya.
Lanjutnya, setiap bangunan paling dekat harus berjarak 5 meter dari bibir sungai. Namun, dia menyesalkan di Kota Sampit hingga kini tak sedikit bangunan yang notabene berfungsi sebagai hunian malah menempel dan bahkan melewati bibir sungai.
"Aturannya tidak boleh membangun di pinggir sungai, artinya tidak boleh ada bangunan di sempadan sungai minimal 5 meter dari badan sungai. Kalau kita lihat kondisi sekarang banyak bangunan yang langsung di pinggir sungain bahkan banyak sekali," jelasnya. (f1/sb)