Dinkes Bimtek Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha IRTP
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kesehatan telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), pada Sabtu (15/6/2024).
Bimbingan teknis ini diikuti sebanyak 70 peserta IRTP dan mengundang narasumber dari Balai Besar POM Palangka Raya, P3H Halal Center Cendikia Muslim, dan DPMPTSP.
"Kegiatan ini merupakan salah satu syarat pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP dalam mendapatkan nomor izin edar berupa nomor PIRT", kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kotim, Abdurahman.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor pangan industri rumah tangga.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil kajian yang telah dilakukan oleh BPOM masih banyak ditemukan pemberian SPP-IRT yang belum memenuhi ketentuan seperti pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60.
"Jadi para peserta diberikan materi tentang peraturan perundangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, standar prosedur sanitasi, hingga persyaratan sertifikasi halal dan etika bisnis," ujarnya.
Dirinya berharap setelah mengikuti kegiatan ini pelaku usaha IRTP dapat menerapkan Cara Produksi Pangan yang baik, sehingga menghasilkan produk yang aman dan bermutu yang beredar di masyarakat (f1/sb)