Irfansyah Menegaskan Sistem Zonasi PPDB Tidak Ada Perubahan
SB, SAMPIT - Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, tidak ada perubahan aturan atau regulasi baru mengenai sistem zonasi pada proses PPDB tahun ajaran 2025/2025.
" Untuk zonasi tahun ajaran 2024 ini tidak ada perubahan, regulasinya sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Irfan.
Ia menjelaskan, aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Sementara, seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
" Zonasi itu bukan masalah jarak tapi daripada ke pemenuhan kuota siswa. Sekolah bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar. Misalkan sekolah Negeri paling dekat sudah full maka bisa dialihkan ke sekolah lain yang ada penambahan kuota," dijelaskan Kadisdik Kotim tersebut.
Pihaknya memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya.
"Kita ingin semua informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Olehnya itu kami pastikan semua siswa yang ingin mendaftar sekolah ke Negeri dengan zonasi masuk dalam penetapan wilayah," harapnya. (f1/sb)