Enam Sekolah di Kotim Jadi Temuan BPK Penyalahgunaan Dana BOS
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut ada sekitar 6 sekolah ada temuan penyalah gunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kemarin ada penemuan sekitar 6 sekolah yang menjadi temuan BPK, yaitu 3 sekolah SD dan 3 sekolah SMP," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Senin (24/6/2024).
Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan penggunaan dana BOS 2023 yang telah diperiksa oleh BPK. Temuan tersebut sebagian besar kesalahan persepsi, karena honor guru tidak bisa diberikan karena guru sudah memiliki gaji dan tunjangan. Walaupun guru tersebut ditunjuk sebagai bendahara untuk mengelola dana BOS.
"Temuan tersebut tergolong kecil sesuai hasil monitoring kami bahwa bendahara BOS yang biasanya ditunjuk dari guru sekolah mendapat honor, padahal dalam petunjuk tidak diperbolehkan. Bukan di korupsi tapi keliru dengan penggunaannya saja," imbuhnya.
Hal tersebut disebabkan kurangnya pemahaman akibat setiap tahun bendahara BOS berganti karena ditunjuk dari guru bukan dari TU.
Temuan tersebut baru ia dapatkan pada anggaran BOS 2023. Hal itu disebabkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang berubah-ubah setiap tahun.
"Jika ada temuan seperti itu dalam juknis dananya harus dikembalikan ke pos BOS lagi," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya kembali menyosialisasikan juknis terbaru penggunaan dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023. Sebagai acuan petunjuk teknis untuk para kepala sekolah dan Bendahara. (f1/sb)