Tunggangi Sepeda Listrik, Seorang Pria Dicegat Polisi dan Ditemukan Sabu
SB, MUARA TEWEH –Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika.
Tersangka berinisial H alias NO (41) warga Desa Benao Hulu RT 004, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara tersebut ditangkap di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat pada Kamis (20/6/2024) malam.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan terlapor sedang mengendarai sepeda motor listrik warna merah hitam. Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta masyarakat.
“Saat penggeladahan petugas menemukan tujuh buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,06 gram,” ucap Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas AKP Sugiya dalam rilisnya.
Dan ia menambahkan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran Satresnarkoba.
“Kasusnya masih pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang dan mau dijual kemana. Yang jelas H sudah ditahan Rutan Polres Barito Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Tak lupa dirinya berpesan kepada masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila ada hal yang mencurigakan.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara. (sb)