Lewati ke konten utama
HUKUM

Ini Penjelasan Polisi Ambulans Membawa Pasien Terhalang Rombongan Presiden

Redaksi 27-06-2024, 03:59 WIB 1 menit baca
Rekaman video ambulance membawa pasien terhalang rombongan Presiden RI di Kotim, Rabu (26/6/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
Rekaman video ambulance membawa pasien terhalang rombongan Presiden RI di Kotim, Rabu (26/6/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Dibalik kedatangan rombongan Presiden RI Ir Joko Widodo ke Bumi Tambun Bungai ini ada salah satu kejadian kejadian menjadi viral di kalangan masyarakat hingga media sosial.

Didalam rekeman video berdurasi 40 detik itu mempertontonkan dimana satu unit mobil ambulance dengan membawa pasien terpaksa terhenti saat hendak memasuki RSUD dr Murjani Sampit, pada Rabu (26/7/2024) kemarin.

Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji angkat suara. Dimana pada saat itu ambulance tertahan masuk ke dalam rumah sakit akibat membeludukanya warga.

“Disini kami menyayangkan dari sopir ambulance tersebut, dimana pada saat membawa pasien menuju ke Rumah Sakit tersebut tidak menyalakan rotator dan sirine,” katanya, Kamis (27/6/2024).

Apabila menyalakan rotator dan serine, sehingga dari jauh bisa dilihat oleh petugas dan dapat diutamakan masuk ke dalam rumah sakit membawa pasien tersebut.

“Hal ini juga menjadi evaluasi bagi kami pada saat nanti ada pengawalan dan pengamanan kembali di lapangan berkaitan dengan tamu VVIP agar tidak terjadi kembali kejadian serupa kedepannya,” tegasnya.

Menurutnya, di lokasi itu tim TNI-Polri dan Paspampers sudah mengamankan jalur, namun memang pada saat itu masyarakat berusaha mendekat untuk bertemu dan melihat pengawalan terhadap Bapak Presiden RI.

“Kami juga mengimbau kepada para sopir ambulance untuk selalu menyalakan rotator apabila membawa pasien agar dapat didahukukan atau diprioritaskan,” pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard