Lewati ke konten utama
HUKUM

Mantan Pacar Dibawah Umur Disetubuhi Dua Kali dan Video Tak Senonoh Korban Disebarkan

Redaksi 02-07-2024, 01:38 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku persetubuhan berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
Terduga pelaku persetubuhan berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Seorang remaja warga Kapuas yang masih dibawah umur menjadi korban persetubuhan oleh mantan pacarnya sendiri. Bahkan mantan pacarnya juga menyebarkan foto dan video tak senonoh korban kemedia sosial sehingga viral.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku berinisial AS warga Bataguh, Kabupaten Kapuas ditangkap Satreskrim Polres setempat pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 09.50 WIB di Jalan Maluku, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabaupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani menerangkan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 19 Mei 2024 dengan ancaman.

“Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban yang masih 15 tahun, sehingga korban menuruti permintaan pelaku karena mereka berstatus pacaran. Dari keterangan korban pelaku menyetubuhi sebanyak dua kali,” jelas AKP Abdul Kadir Jailani.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah viralnya foto dan video tak senonoh korban, sehingga korban melaporkan kepada ayahnya dan tak terima sehingga dilaporkan ke Polres Kapuas.

“Kita lakukan penyelidikan ternyata mantan pasar korban. Pelaku sudah ditangkap, foto dan video tersebut juga atas permintaan oleh pelaku dan setelah putus ternyata diviralkan,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard