Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Tekankan Dana BOS Tidak Digunakan Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Sekolah

Redaksi 03-08-2024, 12:29 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah

SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa menfasilitasi untuk pengadaan sarana prasarana sekolah.

"Jadi sarana seperti kursi, meja dan lainnya tidak bisa menggunakan dana BOS. Namun hanya bantu untuk perbaikan saja bukan untuk pengadaan", kata Muhammad Irfansyah, Sabtu (3/8/2024).

Irfansyah menjelaskan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memang masuk dalam 12 kategori penggunaan dana BOS. Sedangkan yang termasuk dalam penyedian sekolah yang menggunakan dana BOS adalah pengadaan alat multimedia pembelajaran.

Pengadaan alat multimedia pembelajaran yang menggunakan dana BOS seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

"Ini termasuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya

Olehnya itu dirinya menekankan bahwa pengadaan sarana dan prasarana bukan masuk dalam pembiayaan dana BOS melainkan pengadaan alat keterampilan multimedia pembelajaran. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard