Pihak Pemprov Kalteng Tidak Hadir Sidang Gugatan, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Kecewa
SB, PALANGKA RAYA - Sidang kedua gugatan ahli waris Dambung Djaya Angin di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya pada Rabu (14/8/2024) kembali ditunda majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Pasalnya, sejumlah tergugat dan turut tergugat tidak hadir pada sidang kedua tersebut. Hal ini pun membuat kecewa penggugat, yaitu ahli waris Dambung Djaya Angin, Roby Rahmat serta kuasa hukumnya Imam Heri Susila.
Imam Heri Susila mengungkapkan, pihaknya sangat kecewa atas sikap pihak tergugat yang mengabaikan atas panggilan pihak Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Karena menurutnya, sudah dua kali majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya mengagendakan sidang tetapi tidak direspon positif dari tergugat.
"Kami dari kuasa hukum terkait pihak para tergugat tidak hadir, terus terang saya merasa kecewa khususnya kepada Pemerintah Provinsi. Kenapa kecewa, bukti nyata bahwa dari Pemerintah Provinsi pada sidang pertama hadir dan sidang kedua tidak hadir artinya logika berpikir menganggap hal yang ditempuh hukum ahli waris dianggap main-main," ujar Imam Heri Susila kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Dirinya berharap, pada sidang 4 September 2024 mendatang semua pihak tergugat dan turut tergugat bisa memenuhi persidangan yang dijadwalkan oleh majelis Hakim tersebut.
"Kita berharap semua pihak bisa berhadir, karena ini pembuktian atas kepemilikan lahan. Sebenarnya upaya hukum ini sudah didaftarkan ahli waris seharusnya pemerintah lebih bijak, terkait tidak hadirnya itu dikembalikan ke pemerintah berati mereka terkesan tidak patut memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya," tukasnya.
Bayangkan yang hadir hanyabdaei pihak, BPN provinsi, BPN Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya.
Sementara, ahli waris Roby Rahmat mengatakan, pada sidang pertama dari Biru Hukum Pemprov Kalteng hadir, namun tidak membawa surat kuasa dan sidang kedua tidak. Jadi ini menjadi kebiuangan pihak dan hakim juga karena sudah dijadwalkan.
"Mereka ini seolah-olah menyepelekan kasus ini padahal mereka dari hukum. Kami berharap sidang berikutnya hadir lagi mereka," tuturnya.
Gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin adalah lahan yang dibangun Taman Pasukan Kameloh, Tugu Soekarno dan pertokoan depan Kantor PUPR Kalteng Jalan S Parman.
Dalam gugatan perdata tercacat, untuk tergugat 1 Gubernur Provinsi Kalteng, tergugat 2 Walikota Palangka Raya, tergugat 3 BPN Provinsi Kalteng, tergugat 4 BPN Palangka Raya dan tergugat 5 DPRD Kalteng.
Tak hanya itu, turut tergugat diantaranya adalah DPRD Kota Palangka Raya, Disperkimtan Provinsi Kalteng, Pemerintah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai, Disperindag Palangka Raya, Dinas kebudayaan provinsi kalteng, Satpol PP Kalteng, dengan atas nama pribadi Baru I Sangkai, Satpol PP Palangka Raya atas nama pribadi Tuti Sriana selaku pihak mengataskan pemilik bangunan di depan PUPR Jalan S parman dan mantan walikota Riban Satia. (sb)