Tiga Kali Tergugat Mangkir Persidangan, Ahli Waris Ziarah ke Makam Dambung Djaya Angin
SB, PALANGKA RAYA - Sidang gugatan ahli waris Dambung Djaya Angin terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya kembali ditunda.
Pasalnya ketiga kalinya pihak tergugat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (4/9/2024). Diantaranya mantan Walikota Palangka Raya Riban Satia, Tuti Sriana, DPRD Provinsi Kalteng dan para turut tergugat.
Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto mengatakan, jika ahli waris sampai hari ini masih menunggu itikad baik dan mencari solusi terbaik atas hak yang dibelum diberikan kepada ahli waris Dambung Djaya Angin.
"Hari ini para tergugat kembali tidak hadir. Tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengantarkan ahli waris mendapatkan keadilan hingga batas cakrawala," tegasnya.
Senada, kuasa hukum Imam Heri Susila menyampaikan, jika keberadaan makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Provinsi Kalteng merupakan bukti otentik dan tidak terbantahkan yang dimiliki oleh ahli waris terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Ditambah dengan keberadaan surat-surat kepemilikan dan saksi-saksi yang masih ada.
"Gugatan sebesar Rp 231 Miliar yang kami ajukan bukan semata-mata keinginan sepihak. Namun berdasarkan perhitungan sejak lahan ini dikuasai oleh Dambung Djaya Angin pada tahun 1957 hingga sekarang," terangnya.
Setelah dari Pengadilan Negeri Palangka Raya para ahli waris didampingi kuasa hukum langsung ziarah ke makam Dambung Jaya Angin yang ada di halaman Kantor DPRD Kalteng. (sb)