Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Evaluasi dan Konsolidasi Fungsi Tugas Damang, Mantir, Batamad dan DAD

Redaksi 09-09-2024, 07:02 WIB 1 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menghadiri acara acara evaluasi dan konsulidas tugas Damang, Mantir, Batamad dan DAD. (FOTO: ISTIMEWA)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menghadiri acara acara evaluasi dan konsulidas tugas Damang, Mantir, Batamad dan DAD. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor membuka kegiatan evaluasi dan konsulidasi tugas dan fungsi damang, mantir dan batamad serta kewenangan Dewan Adat Dayak (DAD) ditingkat kabupaten dan kecamatan di Pulau Hanaut pada Minggu (8/9/2024).

"Saya berharap melalui evaluasi dan konsolidasi tentang kelembagaan adat dayak saat ini, kita semua tentunya berharap dapat menghasil sebuah hasil yang baik, strategis dan komprehensif yang dapat menjadi dasar acuan bagi DAD, Damang dan Mantir serta Batamad dalam menjalankan kebijakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Halikinnor.

Dirinya menjelaskan, bahwa lembaga adat dayak di Kotim dibentuk untuk berupaya menjaga, memelihara, melestarikan, dan lebih memberdayakan keberadaan masyarakat adat dayak beserta budaya dan hukum adat-nya.

Terlebih diera globalisasi saat ini, DAD Damang, Mantir dan Batamad harus bersinergi satu dengan pihak pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan.

"Saya mengajak semuanya mari kita merapatkan barisan untuk bersatu padu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Tunjukan tanggung jawab kita, dengan membangun kesadaran untuk membawa Kotim sebagai “huma betang” dan “Rumah kta bersama”, agar mencapai kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan secara material dan spiritual," jelasnya.

Lanjutnya, hal strategis lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana DAD Kecamatan Pulau Hanaut ini dapat terus memberikan dukungan, arahan dan fasilitasi terhadap peran penting dari para Damang kepala adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam lingkungan masyarakat.

Agar jangan sampai peran dan tanggungjawab dari damang kepala adat disalahgunakan dan atau disalah artikan oleh diri sendiri maupun oleh pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggungjawab.

"Semoga melalui evaluasi dan konsulidasi ini peran kelembagaan adat dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban berbasis kearifan lokal dalam mewujudkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat Dayak semakin lebih baik dan semakin berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat adat dayak," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard