DAD Diatur Dalam Peraturan Daerah
SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor menegaskan Keberadaan Lembaga Adat Dayak di Kabupaten Kotim sudah terlahir dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 6 Tahun 2012.
Hal ini disampaikannya dalam audensi dan silahturahmi ketua umum DAD Kabupaten Kotim dan Batamad se Kecamatan Seranau pada Sabtu (14/9/2024).
"Peraturan daerah sudah mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak dan didorong oleh latar belakang sejarah, terutama Kesepakatan Damai Tumbang Anoi Tahun 1894, dan hukum positif adalah hukum negara yang patut kita patuhi," kata Halikinnor.
Melalui audensi dan silaturahmi ini dirinya sebagai Bupati Kotim sekaligus selaku Ketua Umum DAD Kotim berharap kebersamaan semua anggota untuk saling bahu membahu baik dalam kelembagaan maupun partisipasi dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Timur kedepan untuk lebih maju seiring dengan kemajuan jaman yang kita hadapi sekarang ini.
"Harapan kita untuk pembangunan di Kabupaten Kotim bisa mencapai target yang berdaya saing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.
Lanjutnya, apalagi di Kabupaten Kotim tidak lama lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.
"Harapan saya pilihlah pimpinan yang bijaksana yang seyogyanya pimpinan yang berpihak kepada masyarakat dan mempunyai gagasan membangun Kotim lebih maju," jelasnya.
Dirinya berpesan untuk DAD, Damang, Mantir dan Batamad, agar selalu bersinergi dengan pemerintahan setempat untuk bersatu padu menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan, tetap semangat untuk kemajuan Kotim. (f1/sb)