Jelang Nataru, Pemilik Feri Penyeberangan Diimbau Pastikan Keselamatan Penumpang
SB, SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Rody Kamislam, mengimbau terkait keselamatan angkutan di wilayah Sungai Mentaya didaerah itu.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jasa angkutan sungai selama masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
"Kepada para pemilik, pengelola, dan motoris kapal tradisional, kapal penyeberangan, angkutan penumpang kendaraan maupun barang agar lebih memperhatikan armadanya jelang perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2025 ini," kata Rody, Sabtu (21/12/2024).
Dia mengatakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 61 Tahun 2021 Tentang Kapal Sungai dan Danau, dan Peraturan Daerah Kotim Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau didaerah itu, guna mengantisipasi terhadap gangguan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan di wilayah Kotim dalam rangka menghadapi angkutan nataru.
"Yang pertama, memperhatikan kelaikan dan kelengkapan terhadap dokumen kapal sebelum berangkat berlayar sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Rody.
Kemudian mengecek kondisi kelayakan kapal dalam keadaan aman sebelum melakukan pelayaran, selain itu melengkapi peralatan keselamatan dan keamanan kapal antara lain seperti pelampung, peralatan pemadam kebakaran, dan life jaket penolong sesuai dengan jumlah penumpang.
"Selanjutnya dilarang mengangkut kendaraan, penumpang maupun barang melebihi kapasitas kapal," tambah Rody.
Selain itu, pada waktu berlayar agar berada pada jalur yang tepat dan setiap saat dapat memberikan tanda isyarat atau membunyikan terompet dan Kapal fery penyeberangan dilarang berlayar pada malam hari.
"Dilarang membawa barang-barang terlarang yang tidak diizinkan berdasarkan undang-undang dan obat-obatan terlarang (Narkoba), dan yang terakhir wajib dilengkapi dengan kupon Asuransi Jasa Raharja," tandas Rody Kamislan. (f1/sb)