Kontrak Kerja 357 Tekon Disdik Kotim Diperpanjang
SB, SAMPIT - Sebanyak 356 tenaga kontrak (tekon) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan penandatanganan perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2025.
"Setelah teken SPK secara otomatis sudah diperbaharui untuk perpanjangan kerja. Untuk tahun ini jumlah tekon yang menandatangani sebanyak 356 orang" kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kerja Disdik Kotim Edie Sucipto, Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan, penandatanganan SPK ini rutin dilaksanakan setiap tahun, setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Sedangkan untuk masa berlaku SPK disesuaikan dengan SK.
Bagi tekon Disdik Kotim, disamping menerima SK mereka juga diwajibkan untuk menandatangani SPK. Keduanya saling berkaitan namun memiliki perbedaan.
“Karena terkadang walau sudah menerima SK ada tekon yang tidak mengambil, tidak aktif atau ingin berhenti, maka melalui SPK inilah yang menjadi acuan atau kepastian kami dalam membayarkan gaji. SPK juga sebagai kontrol bagi kami dan payung hukum bagi tekon itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah, meminta kepada seluruh tenaga kontrak agar senantiasa menjaga kedisiplinan, meningkatkan etos kerja, bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan, menjaga kekompakan, dan rasa memiliki terhadap lembaga.
Hal itu dinilai Irfansyah harus menjadi perhatian serius agar terwujudnya pola kerja yang lebih baik ke depan.
"Dinas ini adalah rumah kita, tempat kita bekerja. Hayo sama-sama kita jaga tempat ini dengan cinta dan rasa memiliki," imbauanya. (f1/sb)