Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo saat memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial NW (35 tahun), yang merupakan residivis kasus narkoba, pada Rabu malam (21/5) di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 99,88 gram.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kuriawan melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah NW. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti keluar rumah, namun upaya itu diketahui petugas,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik klip yang tergeletak di samping pekarangan rumah. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, bahwa NW adalah residivis yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara pada 2021 dan baru bebas Januari 2025. Namun, belum genap lima bulan bebas, NW kembali terjerat kasus serupa.
“Sangat disayangkan, tersangka ini tidak jera dan kembali terlibat dalam jaringan narkoba,” ujar Abi.
Dalam pemeriksaan awal, NW mengaku mendapat sabu dari pria berinisial M, yang kini berstatus DPO dan diketahui berasal dari Palangka Raya. Pengiriman dilakukan melalui perantara perempuan berinisial MN alias S. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Pilang Munduk dengan perkiraan nilai penjualan mencapai Rp 120 juta.
Hasil tes urine terhadap NW juga menunjukkan hasil positif narkoba. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Gunung Mas menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami terus memburu DPO berinisial M dan siap membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar,” tegas AKBP Heru. (sb)