Pj Sekda Kotim, Masri menerima sertifikat pengakuan Silat Kuntau Bangkui berasal dari Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Karya budaya asli daerah, Silat Kuntau Bangkui, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sertifikat pengakuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Kotim, Jumat (8/7/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan kepada pemerintah daerah yang diterima langsung oleh Pj Sekda Kotim Masri didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim Bima Ekawardhana.
Kepala Disbudpar Kotim. Bima Ekawardhana menyampaikan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan mengangkat derajat budaya lokal agar tidak diklaim oleh pihak lain.
“Beberapa bulan lalu kita sudah mengusulkan Silat Kuntau Bangkui, dan Alhamdulillah, sekarang telah resmi diakui sebagai hasil karya budaya masyarakat Kotim. Ini menjadi bentuk perlindungan hukum, agar tidak ada lagi pihak yang bisa mengklaim karya ini,” ujar Bima.
Pengakuan atas KIK, menurut Bima, merupakan langkah strategis yang mirip dengan hak paten untuk karya budaya. Tujuannya tidak semata soal legalitas, tetapi juga mendorong daya saing produk budaya lokal, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Saat ini, Disbudpar Kotim juga tengah mengajukan pencatatan KIK untuk berbagai produk budaya lainnya, termasuk makanan tradisional seperti jajanan Mata Gajah, serta karya seni tari dan benda-benda budaya yang dinilai memiliki nilai khas dan keunikan lokal.
“Kami ingin seluruh potensi budaya Kotim tercatat dan terlindungi secara hukum. Dengan begitu, nilai tambah ekonomis dan citra daerah kita juga ikut meningkat,” jelasnya.
Bima menambahkan, dengan bertambahnya karya budaya yang terdaftar sebagai KIK, maka akan semakin besar peluang untuk memperkenalkan budaya Kotim ke dunia luar, sekaligus menjadikannya identitas kebanggaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Hajrianor, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual sebagai benteng perlindungan hukum atas karya masyarakat.
Menurutnya, banyak kasus terjadi di mana karya budaya lokal dinikmati secara luas, namun kemudian diklaim oleh pihak lain karena belum memiliki perlindungan hukum yang sah.
“Prinsipnya sederhana, siapa yang lebih dulu mendaftar, maka dialah yang sah sebagai pemilik menurut hukum. Maka jangan sampai kita lengah. Segera daftarkan karya masyarakat kita,” tegas Hajrianor.
Ia mencontohkan bagaimana nilai ekonomis dari suatu produk bisa meningkat tajam setelah memiliki identitas hukum dan merek. Salah satu ilustrasi yang ia berikan adalah tentang kopi lokal, yang awalnya dijual murah, namun setelah memiliki merek dan perlindungan hukum, nilai jualnya meningkat berkali lipat.
“Banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan menjadi indikator majunya suatu daerah. Ini bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga cara meningkatkan potensi ekonomi produk lokal,” ujarnya.
Hajrianor berharap, langkah Disbudpar Kotim bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Tengah untuk lebih aktif dalam mendata dan mengusulkan pencatatan kekayaan intelektual masyarakat.
“Kami dari Kemenkumham siap mendampingi dan memfasilitasi. Namun, tentu perlu partisipasi aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat. Jangan sampai karya kita dinikmati orang lain tanpa perlindungan,” imbuhnya.
Dengan resminya Silat Kuntau Bangkui sebagai kekayaan intelektual milik masyarakat Kotim, pemerintah daerah berharap semangat pelestarian dan kebanggaan terhadap budaya lokal akan semakin tumbuh, terutama di kalangan generasi muda. (f1/sb)