Polsek Mentaya Hulu mengamankan sejumlah barang bukti.
SB, SAMPIT - Kapolsek Mentaya Hulu, Polres Kotim, Ipda Nor Ikhsan, klarifikasi video viral ketegangan polisi dan warga di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pantap, Kecanatan, Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, pada Kamis (28/8/2025).
Adapun klarifikasi tersebut terkait beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan ketegangan antara aparat kepolisian dan sekelompok warga di areal perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan Desa Pantap.
Pernyataannya itu disampaikan bersama perangkat Desa Pantap dan tokoh masyarakat, bahwa kejadian pada Kamis 28 Agustus 2025 tersebut bermula dari aksi kelompok Hartani, yang berusaha menguasai lahan milik PT Tapian Nadenggan Desa Pantap.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, sebelumnya mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak ada titik temu.
"Pada hari itu, sekitar pukul 12.00 WIB, aparat desa dan kepolisian telah mengimbau agar massa membubarkan diri karena dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas, terutama saat warga dan karyawan perusahaan pulang kerja," jelas Kapolsek Mentaya Hulu.
Beberapa kali imbauan persuasif sudah dilakukan aparat setempat namun kelompok tersebut tetap bertahan.
Ia menjelaskan pihaknya mengambil tindakan kepolisian karena pada saat penggeledahan aparat menemukan sejumlah barang berbahaya berupa senjata tajam jenis mandau, tujuh busur panah, pisau kecil, dan parang.
"Untuk menghindari konflik yang lebih besar antara kelompok dan masyarakat setempat, kami akhirnya mengambil tindakan kepolisian," tegas Ipda Nor Ikhsan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu.
"Semua tindakan yang kami lakukan semata-mata demi menjaga dan memelihara Kamtibmas," ujarnya.
Personel Polsek Mentaya Hulu juga mengimbau agar kelompok massa tidak lagi melakukan aksi serupa di lapangan, demi mencegah terjadinya konflik lebih besar yang bisa merugikan masyarakat luas.
"Jika memang merasa dirugikan sama pihak perusahaan silahkan lakukan tuntutan data di pengadilan. Kami sebagai alat negara bekerja untuk mengayomi menciptakan keadaam aman untuk masyarakat," pungksnya.
Untuk diketahui sebelumnnya beredar video seorang polisi marah-marah kepada advokat yang mendampingi warga menutup lahan sengketa di areal PT Tapian Nadenggan Sei Rindu Estate, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Rekaman yang diunggah akun Facebook Sin Yin sudah ditonton lebih dari 94 ribu kali dan mendapat ratusan komentar.
Dalam video itu, polisi yang disebut dari Polsek Mentaya Hulu melarang aksi penutupan lahan.
"Kalau kalian pengacara, berjuangnya di pengadilan, bukan di lapangan," ucap anggota polisi dalam video
Kuasa hukum Hartani, Ida Rosiana Elisya dari ACC Law Firm, membenarkan kejadian tersebut. la menyebut penutupan dilakukan karena perusahaan menguasai lahan 179 hektare milik kliennya sejak 2006 tanpa ganti rugi yang layak. Tawaran Rp 15 juta dari perusahaan dinilai tidak masuk akal.
Upaya somasi telah dilayangkan tiga kali sejak November 2024, namun tak ada penyelesaian.
Hingga akhirnya warga bersama kuasa hukum menutup lahan pada Kamis 28 Agustus 2025, berbarengan dengan aksi mahasiswa di Jakarta menuntut keadilan terhadap PT Tapian Nadenggan. (f1/sb)