SB, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Cristway, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng selama kurang lebih 10 jam pada Jumat, 19 September 2025.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT Investasi Mandiri, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Vent Cristway terlihat keluar dari gedung Kejati Kalteng di Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, pada pukul 21.20 WIB, setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pagi, sempat istirahat siang, dan dilanjutkan hingga malam hari.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, didampingi Kasi Penkum Dodik Mahendra, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
“Kenapa pemeriksaannya cukup lama? Karena hari Jumat, jadi ada waktu istirahat. Pemeriksaan juga dimulai agak siang, sehingga selesai cukup malam,” jelas Hendri Hanafi.
Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh saksi akan terus didalami oleh penyidik dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Jika diperlukan, penyidik akan kembali meminta keterangan tambahan dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan pejabat atau instansi lain yang akan turut diperiksa, Hendri menyatakan hal itu tergantung pada keterlibatan atau pengetahuan pihak lain terkait kasus ini.
“Siapa pun yang mengetahui, melihat, atau mendengar informasi terkait perkara ini tentu akan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap kantor Dinas ESDM juga tergantung pada kebutuhan penyidikan,” tegasnya. (sb)