seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengguna Knalpot Nyaring Bakal Ditindak Tegas

by Redaksi - Tanggal 15-10-2025,   jam 06:07:05
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat

SB, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Salah satu fokus utama saat ini adalah menertibkan penggunaan knalpot brong, yang belakangan kembali marak dan meresahkan warga Kota Cantik Palangka Raya.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah terukur dalam menanggapi fenomena ini. Mulai dari edukasi masyarakat, patroli rutin hingga penindakan langsung di lapangan.

"Kami akan terus mencegah segala bentuk pelanggaran lalu lintas demi keselamatan bersama. Untuk knalpot brong, karena jelas mengganggu dan melanggar aturan, kami tindak tegas. Selain itu, kami gencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak negatifnya," ujar Egidio saat ditemui, pada Rabu (15/10/2025).

Penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak standar dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran, tilang, hingga penyitaan knalpot. Pengendara yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpotnya dengan versi standar sebelum bisa mengambil kembali kendaraannya dari kantor Satlantas.

Knalpot yang disita akan disimpan dan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan efek jera. Menurut Egidio, langkah ini cukup berhasil karena masyarakat mulai menunjukkan kesadaran dengan menurunnya angka pelanggaran.

"Kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Tapi kami tidak lengah. Pengawasan tetap berjalan. Yang belum tertib, pada waktunya juga akan kami tindak," tambahnya.

Aturan hukum yang melandasi penindakan tersebut adalah Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar, termasuk knalpot, dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Lebih dari sekadar menindak, Satlantas juga menjalankan berbagai program edukatif seperti “Polisi Menyapa”, untuk menyentuh langsung masyarakat dengan pendekatan persuasif.

"Penegakan hukum perlu diimbangi dengan pembinaan. Harapan kami, kesadaran masyarakat tidak hanya muncul karena takut ditilang, tapi karena benar-benar paham pentingnya keselamatan dan kenyamanan bersama," pungkasnya. (sb)