seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

35 Baleho dan Spanduk Ilegal di Palangka Raya Ditertibkan

by Redaksi - Tanggal 15-10-2025,   jam 07:06:46
Petugas ketika melakukan penertiban baleho dan spanduk ilegal. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap puluhan baliho dan spanduk yang terpasang tanpa izin serta melanggar aturan pemasangan. Kegiatan penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan RTA Milono dan Jalan Adonis Samad, pada Rabu (15/10/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 reklame diturunkan. Spanduk dan baliho yang ditertibkan umumnya berasal dari pusat perbelanjaan Duta Mall dan berbagai brand komersial yang tidak melengkapi dokumen perizinan atau dipasang tidak sesuai ketentuan.

Beberapa rincian reklame yang ditertibkan antara lain 7 banner AZKO berukuran 1x3 meter di Jalan Sukarno, 4 banner Toys Kingdom, 5 banner Informa, 5 banner promosi GrabCar Hemat yang dipasang di tiang milik Telkom, 2 banner ChatTime.

Lalu 3 banner AW Duta Mall di kawasan Bundaran Burung, 2 banner Toys Kingdom dan 2 banner Informa di Jalan Adonis Samad, 4 spanduk AW yang diikat di tiang listrik dan pohon serta 1 spanduk AZKO di Jalan Adonis Samad.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan, bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban kota.

"Petugas kami melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa berlaku izinnya telah habis, atau penempatannya tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan," jelasnya.

Ia menambahkan, dasar hukum penindakan ini merujuk pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada Perda terkait pajak dan retribusi daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame di median jalan.

"Penertiban ini merupakan bagian dari tugas kami untuk menjaga wajah kota agar tetap tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. (sb)