seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Peredaran Narkoba Sampai Desa, Buktinya Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Kapuas

by Redaksi - Tanggal 15-10-2025,   jam 10:49:04
Pelaku E

SB, KUALA KAPUAS – Upaya pemberatasan dan pengungkapan peredaran narkoba sampai ke desa-desa di Kabupaten Kapuas terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Seorang pria berinisial E (32), warga Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas yang berprofesi sebagai petani, diamankan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.21 WIB, di sebuah rumah di Desa Tumbang Randang. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mengatakan dari tangan pelaku E ditemukan sejumlah barang bukti yakni berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,62 gram (termasuk plastik), empat plastik klip merk KD, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok sabu dari sedotan warna hitam, satu buah dompet kecil warna coklat, dan satu buah alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut," ungkap AKP Hengky

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di lokasi kejadian. 

"Pelaku E beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (f4/sb)