Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kasatreskrim Lamandau AKP Jhon Digul Manra menunjukkan barang bukti, saat rilis di Joglo Kapolres Lamandau, pada Senin (26/01/2026).FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK– Misteri penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang menggegerkan warga Kecamatan Bulik akhirnya mulai terungkap. Pelaku pembunuhan berinisial Arief Prasetyo (30) diamankan aparat kepolisian setelah mendatangi Mapolres Lamandau, diduga karena merasa tertekan dan dihantui rasa bersalah selama tiga hari pascakejadian.
Hal tersebut disampikan oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kasatreskrim Lamandau AKP Jhon Digul Manra, saat rilis di Joglo Kapolres Lamandau, pada Senin (26/01/2026).
Korban diketahui bernama Hetty Noviani, seorang janda beranak dua asal Kabupaten Kotawaringin Barat yang merantau ke Kabupaten Lamandau untuk mencari penghidupan. Informasi tersebut dihimpun dari keterangan masyarakat dan pihak kepolisian.
Jenazah korban ditemukan warga pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jl. Maskaya Pangaruh, Gang Bakti II RT/RW 012 C, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Setelah dievakuasi, jenazah dibawa ke RSUD Abdul Gani untuk dilakukan visum.
"Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban telah meninggal sejak Jumat (23/01/2026), kita telah mengamankan terduga pelaku berinisial AP, warga Nanga Bulik yang bekerja di salah satu perusahaan swasta," ungkap Kapolres.
Lanjutnya pelaku diketahui bernama Arif Prasetiyo (30), warga RT 05 RW 00, Jalan Cempedak, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pembunuhan dipicu emosi pelaku. Peristiwa bermula saat korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menagih janji pelaku yang disebut akan membelikan korban sebuah sepeda dan gelang Emas.
Korban kemudian mendatangi pelaku bersama adiknya, Setelah bertemu, pelaku mengajak korban membeli minuman. Namun di perjalanan, korban kembali menagih janji tersebut sambil marah dan memukul punggung pelaku.
Merasa malu karena diperhatikan warga sekitar, pelaku membawa korban ke Gang Bakti III, sekitar 150 meter dari lokasi awal, dengan alasan menenangkan situasi.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengatakan kepada korban, “Sabar dulu, ini baru ada lima ratus.” Namun korban justru menampar pipi kanan dan kiri pelaku serta memukul dada pelaku.
Dalam kondisi emosi, pelaku memukul pipi kanan korban hingga korban terjatuh, lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban lemas dan akhirnya tidak bernapas.
"Menyadari korban telah meninggal, pelaku menyeret tubuh korban ke parit yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi, dan menutupi tubuh korban dengan rerumputan dan alang-alang. Setelah itu, pelaku membuang helm dan sandal milik korban ke hutan sebelum meninggalkan lokasi," jelasnya.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menambahkan selain itu, diketahui pelaku sempat berupaya menjual sepeda motor dan ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak, namun yang terjual hanyalah ponsel korban sebesar 500 ribu.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(BY/SB)