seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dispora Kotim Tegaskan Tidak Ada Menahan Dana Hibah KONI

by Redaksi - Tanggal 20-02-2026,   jam 01:54:09
Dispora Kotim bersama KONI mengikuti RDP DPRD Kotim. (FOTO: SEPUTARBORNEO)

SB, SAMPIT - Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur (Dispora Kotim) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait belum cairnya dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Persoalan ini menjadi sorotan, terutama menjelang persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah 2026.

Kepala Dispora Kotim, M Irfansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menahan ataupun menghambat pencairan dana hibah KONI. Namun, kehati-hatian menjadi prinsip utama karena penyaluran hibah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ketahui di KONI ada perombakan beberapa kepengurusan. Memang sempat muncul isu bahwa dana hibah tidak dicairkan, padahal anggaran itu sudah ada di kami. Hati-hati bukan berarti tidak mau, tapi mekanismenya harus benar,” tegas Irfansyah, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal Dispora telah diingatkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah. Perbedaan sudut pandang dalam pengambilan keputusan, kata dia, bisa berimplikasi hukum di kemudian hari.

Irfansyah yang baru menjabat sebagai Kepala Dispora sejak November 2025 mengaku langsung melakukan penelusuran menyeluruh terhadap mekanisme penganggaran, khususnya dana hibah KONI.

“Yang kami cermati adalah apakah penganggaran hibah KONI ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Kotim Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hibah. Ini soal penganggaran, bukan pelaksanaannya,” jelasnya.

Dalam dokumen awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dana hibah KONI tercatat sebesar Rp750 juta. Namun, setelah pembahasan lanjutan di DPRD, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 2,25 miliar sehingga total yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora menjadi Rp 3 miliar.

“Yang ingin kami pastikan adalah bagaimana mekanisme penambahan dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar itu. Ini yang perlu kejelasan secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfansyah menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022, setiap calon penerima hibah wajib mengajukan permohonan kepada Bupati Kotim yang disertai proposal. Pengusulan tersebut juga seharusnya tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Faktanya, untuk tahun anggaran 2026, pengusulan hibah KONI ini tidak masuk dalam SIPD. Ini yang kami temukan di bidang yang menangani tahapan tersebut,” katanya.

Ia juga menyoroti substansi proposal yang diajukan. Menurutnya, proposal hibah harus disusun sesuai format yang telah diatur dalam Perbup, lengkap dengan struktur, verifikasi, serta lampiran pendukung.

“Mohon maaf, proposal yang diajukan jauh dari contoh yang ada di Perbup. Di situ sudah jelas ada contoh proposal, contoh verifikasi, lampiran 1, 2, 3, dan seterusnya. Ini yang kami minta diperjelas,” tegasnya.

Terkait Porprov Kalimantan Tengah 2026, Irfansyah mengaku selama dua bulan menjabat belum pernah menerima surat resmi ataupun undangan rapat dari KONI terkait pembahasan kegiatan tersebut.

“Selama saya menjabat dua bulan ini, tidak ada satu surat pun yang masuk ke Dispora terkait Porprov 2026. Tidak ada undangan rapat, tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.

Ia bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui adanya rapat KONI terkait Porprov tanpa melibatkan Dispora. Informasi mengenai pelaksanaan Porprov 2026, termasuk dasar penetapan tahun dan tuan rumah, baru diketahui setelah pihak Dispora mendatangi KONI secara langsung.

“Kami sempat menanyakan, apakah benar Porprov dilaksanakan 2026, apa dasarnya, apakah ada surat penetapan. Setelah kami ke KONI, barulah itu disampaikan. Sebelumnya kami benar-benar tidak tahu,” katanya.

Irfansyah menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana hibah tidak hanya berlaku untuk KONI, tetapi juga untuk seluruh penerima hibah di lingkungan Dispora. Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan arahan Bupati Kotim agar pengelolaan dana hibah dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi.

“Dana hibah itu ada. Kami tidak menahan. Tapi mekanismenya harus jelas, proposalnya harus sesuai aturan. Kalau semua tahapan sudah benar, baru kita bicara pencairan,” pungkasnya. (f1/sb)