Terduga pelaku penggelapan bersama barang bukti diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Aksi penggelapan sepeda motor milik perusahaan berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pemuda berinisial MRA (29) diamankan setelah diduga membawa kabur kendaraan operasional perusahaan yang dipinjamnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah polisi menerima laporan kehilangan dari pihak perusahaan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi KH 5212 QQ turut diamankan.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik perusahaan PT Hayat Entertainment kepada pelapor berinisial TMS (42). Karena sebelumnya pelaku sering meminjam kendaraan, korban pun mempercayainya.
“Namun setelah lebih dari 10 hari, kendaraan tidak dikembalikan. Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang,” jelas Edy.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Unit Buser Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah losmen di Jalan Iskandar, Sampit.
“Anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor,” tambahnya.
Saat ini, MRA telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari kejadian serupa. (f1/sb)