Pelaku R
SB, KUALA KAPUAS - Polsek Kapuas Tengah bersama Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial R (42) warga Jalan Lintas Pujon - Jangkang Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H bersama Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menerangkan Pelaku R diamankan pada Kamis tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB dirumah Pelaku R tertangkap tangan oleh Anggota Polsek Kapuas Tengah, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Lanjutnya adapun barang bukti 57 (lima puluh tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,34 (delapan koma tiga puluh empat) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah paper bag warna putih bertuliskan MLB, 1 (satu) buah dompet warna hitam motif batik, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y400 warna Ungu, dan Uang tunai Rp2.280.000 (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
"Jalannya kejadian sebelumnya Personel Polsek Kapuas Tengah, pada Rabu tanggal 15 April 2026 mendapatkan informasi di rumah Pelaku R sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu," jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., yang selanjutnya Kapolsek Kapuas Tengah dan beserta Personel Polsek Kapuas Tengah membuat LI (Laporan Informasi) dan Springas (Surat Perintah Tugas).
Selanjutnya Kapolsek Kapuas Tengah beserta Personel Polsek Kapuas Tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB Kapolsek dan Personel Polsek Kapuas Tengah telah melakukan Penangkapan dan Penggeledahan.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh Personel Polsek Kapuas Tengah dirumah Terlapor ditemukan barang berupa 57 (lima puluh tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 8,34 (delapan koma tiga puluh empat) gram (plastik + kristal) yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam motif batik yang digantung di dinding rumah dan diakui milik Terlapor sendiri yang pada saat penggeledahan disaksikan oleh Uhing selaku Ketua RT setempat.
Selanjutnya Kapolsek Kapuas Tengah menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, yang kemudian Kasatresnarkoba memperintahkan Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap Terlapor yang diamankan terkait barang bukti yang diamankan dari Terlapor dan mengakui barang yang diamankan tersebut adalah miliknya sendiri dan dalam penguasaannya.
Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Kapuas, sesampainya di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas terhadap barang bukti sabu dilakukan uji test dengan menggunakan alat test General Screening Drugs dengan indikator yang mulanya berwarna kuning sebelum dimasukan barang bukti sabu setelah dimasukkan barang bukti sabu indikator warna berubah menjadi warna biru yang menandakan barang bukti tersebut diduga mengandung Zat Methamphetamine.
Selanjutnya kepada Terlapor dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Kapuas.
"Pelaku R dijerat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (f4)