seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Pulpis Dorong Pendataan Ulang Objek Pajak untuk Tingkatkan PAD

by Redaksi - Tanggal 15-05-2026,   jam 01:25:00
Anggota DPRD Pulpis, Ahmad Fadli Rahman

SB, PULANG PISAU – Anggota DPRD Pulpis, Ahmad Fadli Rahman, mendorong pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh objek pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Fadli, langkah tersebut penting dilakukan untuk memperbaiki akurasi data wajib pajak sekaligus mengatasi berbagai persoalan administrasi perpajakan yang selama ini masih ditemukan di lapangan.

“Pendataan ulang ini sangat penting agar data wajib pajak benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Dengan data yang valid, tentu pengelolaan pajak daerah juga akan lebih maksimal,” kata Ahmad Fadli Rahman di Pulang Pisau, Senin.

Ia menjelaskan, salah satu sektor yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, masih terdapat sejumlah data wajib pajak yang perlu diperbarui karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Misalnya ada wajib pajak yang sudah meninggal dunia maupun berpindah domisili sehingga harus didata ulang. Jangan sampai data yang digunakan masih data lama yang akhirnya menimbulkan persoalan administrasi,” ujarnya.

Fadli mengatakan, pendataan ulang juga diperlukan untuk menghindari terjadinya pajak tumpang tindih maupun kesalahan penetapan objek pajak yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kalau data tidak diperbarui, potensi masalah bisa muncul, seperti objek pajak yang dobel, perubahan kepemilikan yang belum tercatat, atau ada objek yang sebenarnya sudah berubah fungsi tetapi belum masuk pembaruan data,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak cukup hanya berfokus mengejar target peningkatan PAD semata, tetapi juga harus memastikan sistem administrasi perpajakan berjalan baik, transparan, dan sesuai kondisi riil masyarakat.

“Target PAD memang penting, tetapi yang lebih penting lagi adalah memastikan data perpajakan benar-benar valid. Itu menjadi dasar utama agar kebijakan pajak daerah bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Menurut Fadli, validasi data wajib pajak juga akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak daerah.

Selain itu, ia menilai Kabupaten Pulang Pisau masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah apabila seluruh potensi pajak dan retribusi daerah dapat dikelola secara optimal.

“Potensi PAD kita sebenarnya masih cukup besar. Tinggal bagaimana pemerintah daerah mampu memaksimalkan seluruh potensi yang ada melalui pendataan yang baik, pengawasan yang maksimal, dan inovasi dalam pengelolaan pajak daerah,” ucapnya.

Fadli juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat regulasi dan sistem pelayanan perpajakan agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat supaya kesadaran membayar pajak ikut meningkat,” tambahnya.

Ia berharap langkah pendataan ulang objek pajak dapat segera direalisasikan sehingga potensi PAD Kabupaten Pulang Pisau dapat meningkat dan berdampak pada pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. (sb/*)