Pemkab Kapuas Gandeng Dunia Usaha Dukung Program JKN Lewat Skema Sharing Iuran
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Skema Sharing Iuran (SSI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan bersama BPJS Kesehatan di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, pada Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, jajaran BPJS Kesehatan Wilayah VIII, kepala OPD, camat se-Kabupaten Kapuas, serta pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati H.M. Wiyatno menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kolaborasi untuk memperluas akses layanan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung visi Kapuas Bersinar melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah guna mewujudkan pelayanan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.
"Peningkatan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan menjadi strategi utama dalam mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dan sejahtera," ujar Wiyatno.
Ia menjelaskan, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Kapuas tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari total penduduk sebanyak 419.262 jiwa. Namun, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan masih berada di angka 74,98 persen sehingga masih diperlukan dukungan berbagai pihak.
Berdasarkan data yang ada, sekitar 60.560 warga nonaktif atau belum terdaftar dalam JKN berpotensi menjadi sasaran program sharing iuran tersebut.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi dukungan 30 badan usaha yang berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Melalui program tersebut, sebanyak 3.277 jiwa akan menerima bantuan iuran JKN dengan total nilai mencapai Rp802.865.000 untuk periode Juni hingga Desember 2026.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Kapuas Ahmad M. Saribi menjelaskan program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendukung pencapaian UHC di Kabupaten Kapuas.
Ia menyebutkan, pelaksanaan program telah melalui beberapa tahapan mulai dari sosialisasi, desk program CSR, hingga penandatanganan kerja sama yang akhirnya melibatkan 30 badan usaha.
Program Skema Sharing Iuran JKN diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat serta menjadi wujud nyata kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (hms/f4)