seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit PT QSS

by Redaksi - Tanggal 23-05-2026,   jam 10:42:39
Penyidik menggiring salah satu tersangka dugaan korupsi izin tambang bauksit PT QSS di Kalbar. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Keempat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi dan melakukan ekspose perkara bersama ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dalam penyidikan terungkap bahwa PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh Tersangka SDT bersama YA selaku Komisaris PT QSS.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016. Namun setelah PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB, penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah resmi IUP perusahaan.

“Bauksit yang dijual dan diekspor diduga berasal dari pembelian di luar wilayah IUP PT QSS secara ilegal,” kata Anang.

Menurut penyidik, bauksit tersebut kemudian dikirim menggunakan dokumen resmi milik PT QSS berupa IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor. Diduga ada suap pengurusan dokumen

dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dokumen perizinan dan ekspor bauksit.

Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA selaku konsultan PT QSS untuk berkomunikasi dengan HSFD yang merupakan pejabat pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar dokumen yang tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan,” ungkap Anang.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari penjualan dan pengiriman bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan.

Makanya dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Anang Supriatna. (sb/*)