Eks anggota polri, Anton Kurniawan ketika akan dilimpahkan ke Kejaksaan setempat, 1 tahun silam. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi di Katingan, Anton Kurniawan, dilaporkan sempat mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Aksi mantan anggota polisi tersebut berhasil digagalkan petugas sebelum keluar dari area pengamanan lapas.
Percobaan pelarian itu terjadi beberapa waktu lalu dan langsung mendapat penanganan cepat dari petugas jaga. Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo membenarkan adanya insiden tersebut dan memastikan situasi di dalam lapas tetap terkendali.
“Benar ada percobaan kabur, tetapi berhasil digagalkan petugas kami. Yang bersangkutan tidak sempat keluar dan situasi tetap aman,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Menurut Hisam, Anton diduga mengalami tekanan psikologis setelah menjalani hukuman penjara seumur hidup. Terlebih, narapidana tersebut terhitung belum lama menjalani masa pidana usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Bisa jadi secara psikologis yang bersangkutan belum sepenuhnya menerima vonis yang dijatuhkan. Apalagi hukumannya seumur hidup, tentu menjadi tekanan tersendiri,” katanya.
Meski sempat memicu perhatian di lingkungan lapas, pihaknya memastikan percobaan pelarian tersebut tidak berkembang menjadi gangguan keamanan serius. Hisam juga membantah kabar yang menyebut Anton sempat berhasil kabur dari lapas.
“Informasi bahwa napi berhasil kabur itu tidak benar. Ini hanya percobaan dan berhasil dicegah sejak awal,” tegasnya.
Selain itu, pihak lapas juga menanggapi isu dugaan penyelundupan senjata api yang disebut melibatkan istri narapidana. Menurut Hisam, persoalan tersebut kini sepenuhnya ditangani aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Soal dugaan penyelundupan senjata sudah ditangani kepolisian. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pascainsiden tersebut, pengawasan di dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya disebut diperketat, khususnya di area pengamanan dan layanan kunjungan. Pihak lapas memastikan aktivitas pembinaan warga binaan tetap berjalan normal dan situasi keamanan tetap kondusif.
Diketahui, Anton Kurniawan merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, di wilayah Katingan pada akhir November 2024 lalu.
Dalam perkara tersebut, Anton bersama terpidana lain bernama Haryono dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Vonis penjara seumur hidup terhadap Anton pun tetap bertahan hingga tingkat kasasi. (rk/sb)