SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan pengambilan sumpah/janji, pelantikan, dan pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, pada Senin (25/5/2026).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, dilanjutkan pengukuhan oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, Usis Sangkai.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, sejumlah pejabat daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus menjaga nilai budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Kapuas.
Dalam laporannya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Fery Noah, mengatakan pelaksanaan pelantikan dilakukan sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
"Sekaligus sebagai upaya penguatan eksistensi, fungsi, dan peran Damang Kepala Adat dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan," ujarnya.
Sementara Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menegaskan bahwa pengambilan sumpah Damang Kepala Adat merupakan kewajiban sebelum menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Menurutnya, Damang Kepala Adat memiliki peran strategis dalam melestarikan nilai budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat dan hukum adat.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, saling menghormati antar suku, adat, budaya, dan agama dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, semangat kebhinekaan, serta keutuhan NKRI," kata Wiyatno.
Ia juga berharap para Damang, DAD, serta seluruh kelembagaan adat Dayak dapat terus mendukung program pembangunan daerah dan berperan aktif menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Kapuas.
Selain itu, Bupati meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pihak swasta, hingga penyelenggara kegiatan agar melibatkan damang dan kelembagaan adat dalam kegiatan penyambutan tamu maupun kegiatan adat lainnya.
"Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal, menjaga kesakralan adat istiadat, serta memperkuat identitas dan martabat budaya di Kabupaten Kapuas," tegasnya. (hms/f4)