Pemkab Kapuas Bahas Revisi Perbup Perizinan Minuman Beralkohol, Izin Baru Ditunda Sementara
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin usaha perdagangan, penggolongan, kapasitas atau kuota, serta lokasi penjualan minuman beralkohol.
Rapat tersebut dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKF), Septedy, didampingi Kepala DPMPTSP Kapuas, Teguh Yunianto.
Usai rapat, Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto menjelaskan pembahasan dilakukan sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah dengan aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal dalam Perbup Nomor 08 Tahun 2013 yang perlu disesuaikan karena adanya penyederhanaan ketentuan dalam sistem perizinan terbaru.
"Dari hasil rapat terdapat beberapa pasal yang akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, karena pada regulasi terbaru terdapat penyederhanaan ketentuan perizinan," ujar Teguh.
Dari hasil pembahasan, rapat menyepakati tiga poin penting. Pertama, DPMPTSP diminta segera melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di tingkat kabupaten maupun kecamatan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol.
FGD tersebut rencananya melibatkan tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, camat, serta unsur masyarakat lainnya guna memberikan masukan terhadap substansi kebijakan yang akan disusun.
Kedua, permohonan izin baru terkait peredaran minuman beralkohol yang saat ini sedang diajukan diputuskan untuk ditunda sementara hingga regulasi terbaru selesai disusun dan ditetapkan.
Ketiga, pemerintah akan menerapkan pembatasan pada lokasi-lokasi tertentu terkait pemberian izin penjualan minuman beralkohol. Pembahasan mengenai lokasi tersebut juga akan dilakukan melalui forum FGD, agar kebijakan yang dihasilkan lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, dalam rapat juga muncul masukan agar minuman tradisional yang mengandung kadar alkohol turut dimasukkan dalam substansi pembahasan regulasi, sehingga seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara menyeluruh.
"Pemerintah Kabupaten Kapuas memastikan seluruh kebijakan yang nantinya diterapkan tetap mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam proses penyusunannya," ucap teguh. (hms/f4)