Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Ketua DPRD Kotim Soroti Penegakan Hukum Karhutla, Minta Jangan Tebang Pilih

Redaksi 22-09-2026, 09:29 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kotim, Rimbun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun

SB, SAMPIT – Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Rimbun, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional, baik yang dilakukan masyarakat maupun perusahaan.

“Kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan besar maupun masyarakat, harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rimbun, Selasa (22/9/2026).

Ia menegaskan, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat.

“Jangan nanti ada kesan bahwa hukum ini tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Rimbun meminta aparat terkait terbuka menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla kepada masyarakat.

Ia menilai transparansi penting, terutama terhadap kasus yang sebelumnya disebut melibatkan perusahaan, tetapi perkembangannya belum banyak diketahui publik.

“Kepada penegak hukum, selalu memberikan informasi transparan kepada masyarakat secara umum dan juga kepada instansi horizontal maupun vertikal lainnya,” ujarnya.

Rimbun menegaskan DPRD tidak akan mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan aparat. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

“Kita tidak ikut mencampuri teknis bagaimana prosedur yang dilakukan. Apakah ada pelanggaran dari perusahaan atau masyarakat, kita percayakan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga meminta penanganan karhutla tidak hanya menyasar perusahaan perkebunan kelapa sawit. Seluruh sektor investasi di Kotim, termasuk pertambangan, perlu diperiksa apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kita lihat siapa saja yang berinvestasi dan siapa saja yang lahannya terkena. Itu perlu ada pengecekan dari penegak hukum,” ujarnya.

Rimbun mengakui aparat penegak hukum sejauh ini telah melakukan upaya penanganan karhutla. Namun, ia kembali menekankan agar proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak membedakan pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Kita tidak meragukan penegak hukum ini, tetapi kita minta profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, tidak memandang siapapun,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard