DPRD Kotim Soroti Truk Batu Bara Bermuatan 30 Ton, Rimbun: Kalau Salah Segera Ditindak
SB, SAMPIT – Aktivitas truk angkutan bertonase berat yang melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan DPRD.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mempertanyakan legalitas dan kesesuaian kendaraan pengangkut batu bara yang disebut membawa muatan hingga sekitar 30 ton.
Ia meminta Dinas Perhubungan dan instansi terkait memastikan kendaraan tersebut tidak melanggar aturan lalu lintas maupun ketentuan kelas jalan.
“Apakah ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik ini? Kalau memang salah, tolong segera diberhentikan,” tegas Rimbun, Rabu (23/9/2026).
Rimbun mengatakan, persoalan ini perlu segera diawasi karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur. Apalagi, DPRD menerima keluhan dari masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur kendaraan tersebut melintas.
Keluhan antara lain datang dari warga di jalur Muara Kilometer 30 hingga Muara Samba, khususnya wilayah Kecamatan Cempaga Hulu dan Cempaga.
“Sejauh ini kami menerima keluhan warga masyarakat, baik masyarakat di sekitar jalan yang dilewati maupun masyarakat dari luar,” katanya.
Menurut Rimbun, sebelumnya kendaraan dengan muatan tertentu pernah ditindak karena melintas di jalur tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan pengawasan terhadap kendaraan yang kini disebut membawa muatan hingga sekitar 30 ton.
“Dulu pernah ditindak ada transportasi yang melebihi delapan ton atau 12 ton. Sekarang kalau 30-an ton ini bagaimana? Ini menjadi tanda tanya,” ujarnya.
Rimbun juga mengingatkan agar persoalan angkutan berat tidak sampai menimbulkan masalah seperti yang pernah terjadi di daerah lain. Namun, ia menegaskan DPRD belum bisa memastikan kerusakan jalan yang terjadi saat ini disebabkan aktivitas angkutan batu bara.
“Jangan sampai nanti kita terulang lagi penderitaan seperti di Gunung Mas dulu. Lalu lintas transportasi yang berat, ternyata jalannya rusak. Kami tidak mau terulang lagi,” tegasnya.
Ia meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara teknis, termasuk terkait izin, legalitas kendaraan, kapasitas muatan, serta kesesuaian dengan kelas jalan yang dilalui.
“Kalau jalan pasti ada perbaikan-perbaikan. Kita tidak menyatakan itu rusak karena batu bara, kita juga tidak paham. Secara teknis, kami serahkan kepada pihak yang berwenang, baik provinsi maupun nasional,” pungkasnya. (f1/sb)