Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Normalisasi Sungai Hantipan Rp5,2 Miliar, Eddy Mashamy: Ini Urat Nadi Masyarakat Pesisir

Redaksi 25-09-2026, 12:50 WIB 3 menit baca
Anggota DPRD Kotim, Eddy Mashamy
Anggota DPRD Kotim, Eddy Mashamy

SB, SAMPIT – Harapan masyarakat pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk kembali mendapatkan akses sungai yang lancar mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalokasikan anggaran Rp5,295 miliar melalui APBD Perubahan 2026 untuk penanganan dan normalisasi Sungai Hantipan.

Rencana tersebut mendapat sambutan positif dari anggota DPRD Kotim daerah pemilihan (Dapil) III, Eddy Mashamy. Ia menilai normalisasi sungai tersebut bukan sekadar pekerjaan infrastruktur, tetapi menyangkut akses ekonomi dan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah pesisir.

“Tentu akan disambut antusias dan gembira. Bagi kami masyarakat pesisir, Sungai Hantipan itu bukan sekadar alur air. Itu urat nadi ekonomi, jalur sekolah, jalur berobat, dan penghubung satu-satunya yang mempersingkat jarak antara Sungai Mentaya dan Sungai Katingan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Jumat (25/9/2026).

Sungai Hantipan membentang sekitar 29 kilometer dan selama ini menjadi jalur transportasi penting bagi masyarakat Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, serta warga di wilayah Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

Aktivitas masyarakat di jalur tersebut banyak mengandalkan transportasi sungai, termasuk motor taksi sungai dan kelotok bermesin.

Masalah muncul ketika sedimentasi membuat sejumlah bagian sungai semakin dangkal. Kondisi tersebut semakin terasa ketika debit air turun pada musim kemarau.

Bahkan pada musim kemarau 2026, sejumlah penumpang disebut harus turun dari kelotok dan ikut mendorong kapal ketika kandas di bagian sungai yang dangkal.

“Ini menunjukkan betapa pentingnya Sungai Hantipan bagi masyarakat. Kalau sungainya dangkal, bukan hanya perjalanan yang terganggu, tetapi aktivitas ekonomi, pendidikan dan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan juga ikut terdampak,” kata Eddy.

Eddy mengungkapkan, kebutuhan penanganan Sungai Hantipan secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Dengan alokasi Rp5,295 miliar dalam APBD Perubahan 2026, anggaran yang tersedia baru sekitar 35,3 persen dari kebutuhan tersebut. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp9,705 miliar.

Sementara itu, ruas sungai yang mengalami pendangkalan diperkirakan mencapai sekitar 7 kilometer.

Menurut Eddy, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan normalisasi membutuhkan perencanaan yang matang dan tidak bisa dilakukan secara sepotong-sepotong.

Ia juga sependapat dengan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng Abdul Hafid dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, ST, bahwa penanganan Sungai Hantipan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kita tahu penanganan tahun 2022 sepanjang 7 kilometer dengan pagu Rp6,935 miliar dan nilai kontrak Rp6,713 miliar itu ada di wilayah Katingan, dengan pekerjaan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa. Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas ini,” jelasnya.

Eddy mengingatkan pemerintah agar pekerjaan yang dilakukan nantinya tidak hanya menyelesaikan satu titik persoalan, sementara bagian lain kembali mengalami pendangkalan.

“Jangan sampai miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama,” tegasnya.

Bagi Eddy, normalisasi Sungai Hantipan harus melihat kondisi sungai secara utuh sepanjang 29 kilometer.

Menurutnya, diperlukan kajian yang mencakup kondisi lingkungan, pola hidrologi, teknis pengerukan serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada jalur tersebut.

“Penanganannya harus melihat Sungai Hantipan sebagai satu kesatuan. Jangan hanya melihat satu titik karena ini merupakan jalur yang menghubungkan Sungai Mentaya dan Sungai Katingan,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan berdasarkan batas administrasi kabupaten juga perlu dihindari apabila justru menghambat penanganan sungai.

Sebab, masyarakat tidak menggunakan sungai berdasarkan batas wilayah administratif. Mereka menggunakan jalur tersebut sebagai satu kesatuan untuk bepergian, berdagang, membawa hasil produksi maupun mengakses fasilitas pelayanan.

Eddy memastikan dirinya akan ikut mengawal keberlanjutan program tersebut agar kebutuhan anggaran yang masih besar dapat diperjuangkan pada tahap berikutnya.

“Apa yang diperjuangkan ini bukan sekadar proyek pengerukan. Rp5,295 miliar ini harus menjadi pembuka, bukan penutup. Saya di DPRD Kotim akan mengawal agar sisa kekurangannya bisa diperjuangkan kembali di APBD Murni 2027 Provinsi, bahkan di APBN, termasuk mendorong skema CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Pulau Hanaut,” jelasnya.

Ia berharap normalisasi Sungai Hantipan tidak berhenti pada perbaikan fisik sungai, tetapi benar-benar mengembalikan fungsi jalur transportasi tersebut bagi masyarakat.

Jika akses sungai kembali lancar, masyarakat diharapkan dapat memangkas waktu tempuh, menekan biaya transportasi dan logistik, sekaligus memperkuat hubungan ekonomi antara wilayah pesisir Kotim dan Katingan.

“Harapan kita sederhana, masyarakat bisa kembali menggunakan Sungai Hantipan dengan aman dan lancar. Jangan sampai kondisi sungai justru membuat biaya hidup dan biaya transportasi masyarakat semakin berat,” pungkas Eddy. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard