Walhi Soroti Nasib Perempuan Adat di Tengah Kepungan Kabut Asap
SB, PALANGKA RAYA – Kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng kembali disorot organisasi lingkungan. Memperingati Hari Keadilan Ekologis dan Hari Tani Nasional, WALHI menilai dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga mengancam ruang hidup masyarakat adat dan perempuan di tingkat akar rumput.
WALHI mencatat hingga minggu ketiga Agustus 2026 terdapat 72.431 kasus ISPA di Kalteng berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalteng. Palangka Raya menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur.
Kondisi tersebut dinilai menjadi gambaran bahwa persoalan lingkungan telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Terlebih, Hari Keadilan Ekologis yang diperingati setiap 20 September lahir dari deklarasi WALHI dalam Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup XIV di Pulau Sumba pada 20 September 2025.
Momentum tahun ini mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi”, dengan penekanan pada perlindungan ruang hidup, lingkungan, serta hak masyarakat dan generasi mendatang. WALHI juga mengaitkannya dengan Hari Tani Nasional pada 24 September sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah serta sumber daya alam.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalteng, Irene Natalia Lambung, mengatakan perempuan masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang merasakan langsung dampak karhutla.
“Sampai hari ini kami sebagai perempuan dan masyarakat adat yang bekerja bersama kami di SP Mamut Menteng belum mendapatkan prioritas dari negara. Negara masih abai dengan kebutuhan perempuan,” kata Irene.
Menurutnya, sekitar 60 persen perempuan yang bekerja bersama Solidaritas Perempuan Mamut Menteng disebut kehilangan ruang produktif akibat karhutla. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengelola lahan yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan dan penyediaan pangan keluarga.
“Ini berdampak pada penyediaan pangan di rumah. Selain itu, krisis air bersih juga menjadi persoalan bagi perempuan karena lebih dominan menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Irene meminta perempuan dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan program maupun regulasi yang berkaitan dengan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
“Di Hari Keadilan Ekologis ini kami meminta negara melibatkan perempuan dalam partisipasi bermakna di setiap program dan regulasi yang dibuat,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat adat, khususnya perempuan peladang, tidak didiskreditkan dalam pengelolaan sumber penghidupan yang telah menjadi bagian dari praktik masyarakat secara turun-temurun.
Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye dan Kajian WALHI Kalteng Agung Sesa mengatakan persoalan keadilan ekologis masih menjadi pekerjaan besar di Kalteng. Ia menyoroti karhutla, kualitas udara, serta penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan.
“Kerusakan lingkungan dan bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan yang dirasakan saat ini merupakan kegagalan pemerintah untuk menjamin kehidupan yang baik dan udara bersih serta sehat bagi masyarakat di Kalteng,” katanya.
Agung juga menyoroti persoalan penegakan hukum yang menurut WALHI perlu melihat persoalan karhutla secara lebih luas. Ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada peladang tradisional, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran di wilayah konsesi.
“Peladang tradisional masih dihantui bayang-bayang kriminalisasi akibat dituduh sebagai aktor dalam pembakaran hutan dan lahan. Karena itu, pemerintah harus cermat dalam penegakan hukum dan melihat lebih luas kepada aktor besar, yaitu korporasi lintas perizinan,” ujarnya.
Agung meminta pemerintah menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan mengevaluasi izin perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran di wilayah konsesinya.
Hal senada disampaikan Manager Advokasi Yayasan Betang Borneo Indonesia, Agustiandry Selaputra. Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul.
“Pemerintah perlu mengubah pendekatan dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah kerusakan dan memulihkan ruang hidup,” katanya.
Ia menilai pengetahuan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam juga perlu diakui sebagai bagian dari solusi dalam menjaga lingkungan.
“Tidak akan ada keadilan ekologis jika masyarakat diminta menjaga alam, tetapi pada saat yang sama mereka kehilangan tanah, air, pangan, udara bersih dan rasa aman di ruang hidupnya sendiri,” tegas Agustiandry.
Bagi WALHI dan jejaring masyarakat sipil, Hari Keadilan Ekologis dan Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk kembali menempatkan keselamatan manusia, lingkungan, serta keberlanjutan ruang hidup sebagai bagian penting dalam kebijakan pembangunan.
Hari Keadilan Ekologis sendiri dideklarasikan WALHI pada 20 September 2025 di Pulau Sumba dan kembali diperingati pada 2026 sebagai momentum mendorong keadilan ekologis lintas generasi. (sb/*)