Walhi Kalteng Soroti Penangkapan Dua Peladang Dayak Maanyan
SB, TAMIANG LAYANG – Penangkapan dua masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng.
Kedua warga yang ditangkap dan ditahan pada Minggu, 20 September 2026, yakni Subarno (59) dan Yadi (53). Keduanya disebut sedang menjalankan aktivitas berladang yang selama ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat adat Dayak Maanyan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengatakan aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan kedua warga tersebut dilakukan secara terkendali. Prosesnya disebut menggunakan sekat bakar dan disaksikan warga lain, termasuk kepala desa.
“Proses pembakaran dilakukan secara terkendali, menggunakan sekat bakar dan disaksikan masyarakat serta kepala desa. Lahannya juga bukan lahan gambut dan luasnya sekitar 1 sampai 2 hektare,” kata Janang.
Menurut Janang, praktik tersebut memiliki dasar dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyebut Pasal 69 ayat (2) memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal, dengan batasan tertentu.
“Regulasi di Indonesia, khususnya UU Nomor 32 Tahun 2009, telah mengakomodasi proses perladangan dengan beberapa ketentuan. Dengan apa yang terjadi di Desa Hayaping, artinya apa yang dilakukan Bapak Subarno dan Bapak Yadi bukan bagian dari tindakan kriminal,” tegasnya.
Janang juga menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan aktivitas pertanian. Subarno disebut merupakan Tokoh Wadian atau Balian Ipaket di Desa Hayaping yang memiliki peran dalam ritual adat tahunan sebagai bentuk ucapan syukur setelah panen.
Hasil ladang, lanjutnya, digunakan dalam ritual adat sebagai persembahan kepada leluhur. Karena itu, aktivitas berladang dinilai memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan tradisi dan budaya masyarakat Dayak Maanyan.
“Kalau kegiatan berladang tidak bisa dilakukan, ritual warisan Ipaket juga tidak dapat dilaksanakan. Ini menyangkut keberlangsungan budaya leluhur,” ujarnya.
Janang meminta aparat penegak hukum memahami konteks sosial dan budaya masyarakat adat dalam menangani perkara karhutla. Ia juga mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolres Barito Timur.
“Seharusnya Kapolres Barito Timur bersama jajaran memahami hal ini. Kami mendesak Kapolri turun tangan dan mengevaluasi Kapolres Barito Timur. Prinsipnya, ini sudah bukan sikap mengayomi dan melindungi masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak Maanyan,” katanya.
Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye dan Kajian WALHI Kalteng, Agung Sesa, menyoroti pola penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Ia mengklaim berdasarkan pemantauan WALHI, kebakaran juga terjadi di sejumlah wilayah konsesi dengan luasan yang lebih besar. Namun, menurutnya, penindakan terhadap masyarakat masih menjadi perhatian utama.
“Pola penanganan dalam penegakan hukum saat terjadi bencana ekologis karhutla kembali terulang. Peladang dijadikan target utama, sementara persoalan di tingkat korporasi harus juga ditindak,” kata Agung.
Agung menilai masyarakat adat tidak seharusnya menjadi pihak yang paling rentan terkena dampak penegakan hukum dalam persoalan karhutla. Ia meminta aparat melakukan evaluasi agar penanganan tidak hanya menyasar masyarakat adat.
“Kebijakan sudah jelas bahwa masyarakat adat wajib dilindungi dan dihargai keberadaannya. Aparat penegak hukum harus mengevaluasi cara penindakan dan tidak hanya menyasar masyarakat adat. Aktor besar seperti korporasi juga harus ditindak,” tegasnya.
WALHI Kalteng pun meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut serta memastikan proses hukum tetap memperhatikan hak dan keberadaan masyarakat adat Dayak Maanyan. (sb/*)