Lewati ke konten utama
Provinsi

Kuasa Hukum Prof Bhayu Ultimatum untuk Penyebar Fitnah dan Hoax

Redaksi 05-10-2026, 09:57 WIB 2 menit baca
Parlin B Hutabarat
Parlin B Hutabarat

SB, PALANGKA RAYA – Kontestasi Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) telah berakhir. Prof. Dr. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D. meraih 37 suara dan terpilih sebagai peraih suara terbanyak.

Usai proses pemilihan, Prof Bhayu mengajak seluruh civitas akademika UPR meninggalkan perbedaan dan kembali bersatu membangun kampus. Namun, di balik ajakan tersebut, peringatan tegas juga disampaikan kepada pihak yang masih menyebarkan informasi yang dinilai mengandung fitnah, berita bohong atau hoax.

Melalui kuasanya, Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H., Prof Bhayu menegaskan bahwa kritik tetap terbuka. Tetapi, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.

“Kalau ada kritikan bersifat membangun itu bagus, namun harus sesuai kaidah-kaidahnya,” kata Parlin kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Sebaliknya, pihak yang masih menyebarkan fitnah, berita bohong maupun informasi bernuansa kebencian diperingatkan dapat berhadapan dengan proses hukum.

“Kalau masih ada yang memberikan berita hoaks, bohong, fitnah atau menyebarkan berita kebencian, tentu bisa dilaporkan,” tegas Parlin.

Menurut Parlin, peringatan tersebut bukan bentuk upaya membungkam kritik. Ia menilai kritik yang disampaikan secara konstruktif justru diperlukan untuk membangun UPR.

Namun, ia menegaskan kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika informasi yang disampaikan dinilai menyerang pribadi, mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang tidak benar.

Parlin mengungkapkan, pihaknya telah membuat tiga laporan terkait dugaan pemberitaan maupun informasi yang dinilai mengandung fitnah dan merugikan nama baik Prof Bhayu.

“Ada tiga laporan yang sudah kita laporkan. Kemungkinan setelah pelantikan akan kita telusuri atas laporan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nama pribadi Prof Bhayu. Informasi yang dinilai tidak benar juga dikhawatirkan berdampak terhadap citra UPR sebagai lembaga pendidikan.

“Sebab ini menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan di Kalteng. Ini tidak menyangkut nama rektor, tetapi civitas akademik, yang dapat mengganggu pendidikan di Kalteng,” tegasnya.

Parlin mengatakan proses Pilrek UPR telah berlangsung sesuai ketentuan. Perwakilan kementerian yang membidangi pendidikan juga disebut hadir dalam proses pemilihan.

Tahapan selanjutnya adalah pelantikan Prof Bhayu Rhama yang diperkirakan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 atau hari ini.

“Untuk pelantikan kemungkinan besar dilaksanakan besok atau 5 Oktober 2026. Untuk proses pemilihan sendiri sudah sesuai ketentuan dan pemilihan dihadiri dari perwakilan kementerian pendidikan,” jelasnya.

Setelah kontestasi berakhir, Prof Bhayu mengajak seluruh pihak tidak lagi mempertahankan kubu-kubuan. Ia membuka ruang bagi siapa pun untuk memberikan saran dan kritik yang membangun.

“Prof Bhayu terbuka dengan siapa saja untuk memberikan saran dan kritik yang bersifat membangun. Beliau juga mengajak bersama-sama untuk membangun UPR,” ujar Parlin.

Dengan berakhirnya Pilrek, seluruh elemen UPR diharapkan kembali fokus pada agenda yang lebih besar, yakni meningkatkan kualitas pendidikan dan membawa UPR semakin maju.

Pesannya jelas: perbedaan pilihan telah selesai. Kritik tetap terbuka, tetapi penyebaran fitnah, hoaks, dan berita bohong diperingatkan dapat berujung pada proses hukum. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard