Bukan Wajah Baru, PMKS di Sampit Banyak yang Kembali Terjaring Satpol PP
SB, SAMPIT – Penertiban pengamen, pengemis, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun, dari sejumlah warga yang terjaring, sebagian besar ternyata bukan wajah baru. Mereka merupakan orang-orang yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan, tetapi kembali beraktivitas di kawasan publik, termasuk sekitar pasar.
Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, mengatakan masih berulangnya orang yang sama menjadi salah satu persoalan dalam penanganan PMKS.
“Rata-rata itu-itu saja orangnya. Kalau orang baru memang ada beberapa, tapi yang kebanyakan berulang adalah orang lama,” ujar Widya, Senin (5/10/2026).
Meski berulang kali terjaring, Satpol PP tidak serta-merta memberikan tindakan keras. Pendekatan humanis tetap menjadi pilihan dengan melakukan pendataan, asesmen, pembinaan, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan perangkat daerah terkait.
Widya mengungkapkan, salah satu warga yang kembali terjaring sebelumnya sudah pernah ditertibkan dan membuat perjanjian untuk tidak kembali beraktivitas di lokasi tersebut. Namun, kesepakatan itu kembali dilanggar. Warga tersebut akhirnya menjalani asesmen untuk menentukan penanganan berikutnya.
Penanganan berbeda juga dilakukan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan. Dalam kasus seperti ini, Satpol PP melibatkan keluarga dan kepolisian.
“Kalau memang ada penanganan gangguan jiwa, tetap kita asesmen. Ada juga yang orang tuanya meminta apabila tertangkap lagi dikembalikan ke Polsek,” jelasnya.
Menurut Widya, fenomena pengamen dan pengemis di ruang publik tidak muncul tanpa sebab. Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan, ditambah karakter masyarakat Kotim yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap orang yang meminta bantuan.
“Pertama memang faktor ekonomi, karena di tempat kita ini banyak yang murah hati sekali. Dibandingkan dengan provinsi, yang memberikan itu sangat minim. Kalau di sini, sampai uang yang ditemukan ada lembaran Rp50 ribu,” ungkapnya.
Selain ekonomi, persoalan keluarga juga dinilai ikut memengaruhi. Kondisi broken home, misalnya, disebut menjadi salah satu latar belakang sebagian warga memilih turun ke jalan untuk mengamen atau meminta-minta.
Menariknya, Satpol PP juga menemukan pengamen yang sebenarnya sudah memiliki pekerjaan.
“Ada yang menolak pekerjaan, ada yang bekerja. Ada yang sudah punya pekerjaan tetap, tetapi ketika libur kerja dia mengamen. Ada juga yang sebelumnya memang sudah punya pekerjaan tetap,” katanya.
Widya menegaskan penanganan PMKS tidak bisa hanya mengandalkan operasi penertiban. Satpol PP memiliki kewenangan terbatas pada penertiban, pendataan, dan pembinaan awal.
“Kita tetap mengedepankan humanis. Sekarang juga pendekatannya restorasi justice, jadi lebih kepada pendekatan,” ujarnya.
Setelah proses pendataan dan penertiban, warga yang membutuhkan penanganan lanjutan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait, khususnya Dinas Sosial.
Namun, Widya menilai penanganan seharusnya tidak berhenti pada aspek sosial. Dinas Tenaga Kerja juga perlu ikut dilibatkan, terutama bagi warga yang masih mampu bekerja.
Menurut Widya, sejumlah warga yang terjaring sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk bekerja. Karena itu, mereka dinilai perlu diarahkan kepada peluang kerja maupun pelatihan keterampilan.
“Seharusnya Dinas Tenaga Kerja ini terlibat juga, karena di situ ada penyaluran tenaga kerja, banyak lowongan. Apalagi ada BLK dan program pelatihan. Seharusnya mereka bisa mengutamakan dulu yang dalam penanganan PMKS ini,” pungkasnya.
Satpol PP berharap penanganan PMKS ke depan tidak hanya berujung pada penertiban berulang. Dengan melibatkan dinas terkait, warga yang masih produktif diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan atau keterampilan sehingga tidak kembali ke jalan.
Bagi Satpol PP Kotim, persoalan PMKS bukan sekadar soal menertibkan orang dari ruang publik. Ada persoalan ekonomi, keluarga, pekerjaan hingga kondisi sosial yang perlu ditangani agar wajah-wajah lama tidak terus kembali terjaring. (f1/sb)