Lewati ke konten utama
Provinsi

Tanggap Darurat Karhutla Masuk Fase Kedua, WALHI Desak Evaluasi dan Jaminan Asuransi bagi Petugas

Redaksi 07-10-2026, 10:21 WIB 2 menit baca
Tampak kondisi kabut asap makin pekat menyelimuti Kota Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Tampak kondisi kabut asap makin pekat menyelimuti Kota Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Perpanjangan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang kini memasuki fase kedua dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla.

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengatakan memasuki fase kedua tanggap darurat tidak seharusnya hanya diikuti dengan kembali melakukan pemadaman. Pemerintah, menurutnya, perlu mengevaluasi berbagai persoalan pada fase sebelumnya, terutama terkait kesiapan petugas serta perlindungan bagi mereka.

“Ketika tanggap darurat ini dilanjutkan dan sudah memasuki fase kedua, seharusnya ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Harus dilihat kembali bagaimana kemampuan petugas pemadam, kesiapan sarana dan prasarana, serta perlindungan terhadap mereka,” kata Janang.

Menurutnya, petugas pemadam merupakan kelompok yang berada di garis depan dalam penanganan karhutla. Karena itu, keselamatan mereka tidak cukup hanya dijamin melalui ketersediaan alat pelindung diri (APD).

WALHI mendesak pemerintah memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk jaminan kesehatan dan asuransi bagi petugas pemadam.

“Perlindungan kepada petugas harus menjadi perhatian. Bukan hanya APD dan fasilitas pendukung, tetapi juga harus ada jaminan kepada petugas berupa asuransi,” tegasnya.

Janang menilai risiko yang dihadapi petugas ketika melakukan pemadaman karhutla cukup besar. Mereka berhadapan langsung dengan api, asap dan kondisi lapangan yang dapat membahayakan keselamatan maupun kesehatan.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam penanganan karhutla mendapatkan perlindungan sebelum dan selama menjalankan tugas.

“Jangan sampai petugas hanya diminta bekerja memadamkan api, tetapi ketika mereka mengalami persoalan kesehatan atau risiko lainnya tidak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

WALHI meminta pemerintah tidak menunggu karhutla semakin meluas untuk melakukan pembenahan. Masuknya penanganan ke fase kedua tanggap darurat dinilai menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus memperbaiki pola penanganan.

“Fase kedua ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi apa yang kurang pada fase sebelumnya. Mulai dari kemampuan pemadam, sarana dan prasarana, APD, sampai jaminan kesehatan dan asuransi bagi petugas,” kata Janang.

Selain keselamatan petugas, WALHI juga meminta pemerintah memperhatikan masyarakat yang terdampak asap karhutla, khususnya dari sisi kesehatan.

Janang mendorong fasilitas kesehatan di Kalimantan Tengah memberikan akses layanan kesehatan yang mudah bagi masyarakat yang terdampak paparan asap, termasuk membuka peluang pelayanan atau pengobatan gratis.

“Masyarakat yang terdampak asap juga harus mendapatkan perhatian. Pemerintah perlu memastikan fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada warga yang terdampak karhutla,” ujarnya.

Menurut Janang, penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman titik api. Keselamatan petugas dan kesehatan masyarakat juga harus menjadi bagian dari kebijakan tanggap darurat.

“Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Pemerintah juga harus melihat bagaimana petugas dilindungi dan bagaimana masyarakat yang terdampak mendapatkan hak atas kesehatan,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard