Ketua DPRD Kotim Minta Karhutla di Kalteng sebagai Bencana Nasional
SB, SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendorong agar bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional. Hal ini menyusul dampak kabut asap yang berkepanjangan dan mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Rimbun mengatakan, penetapan status bencana nasional perlu menjadi pertimbangan pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat dengan melihat kondisi dan dampak yang ditimbulkan akibat karhutla.
“Kalau kita melihat kondisi saat ini, kita meminta agar ini bisa ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, untuk penetapan statusnya, tentu kita serahkan kepada kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, masyarakat hingga kini tetap harus menjalankan aktivitas sehari-hari meskipun kondisi lingkungan belum sepenuhnya normal.
Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga membuat masyarakat terpapar udara yang tidak sehat.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, masyarakat tetap beraktivitas. Tetapi, dampak dari udara yang tidak sehat ini bisa mengganggu kesehatan di kemudian hari,” katanya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat sebenarnya masih terganggu akibat karhutla.
Selain jarak pandang yang terbatas, kualitas udara yang memburuk juga menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Rimbun berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan secara menyeluruh agar penanganan karhutla bisa dilakukan lebih maksimal. Terlebih, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotim disebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan.
"Kita terus mendorong agar penanganan karhutla menjadi perhatian bersama dan mendapat dukungan lebih besar dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sehingga dampak kebakaran dan kabut asap terhadap masyarakat dapat segera diatasi", pungkasnya. (f1/sb)