Sengkon Kawal Aspirasi Warga Pulau Malan
SB, PALANGKA RAYA – Lima usulan bantuan masyarakat Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, mulai diperjuangkan untuk masuk dalam program pembangunan tahun 2027. Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon, menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut agar bisa diakomodasi melalui perangkat daerah terkait, terutama untuk mendukung sektor pertanian dan peternakan.
Menurut Sengkon, usulan yang disampaikan masyarakat tergolong realistis dan menyentuh kebutuhan warga. Terlebih, persyaratan awal berupa proposal telah disiapkan sehingga aspirasi tersebut dapat dibawa ke tahap pembahasan bersama pimpinan Komisi II DPRD Kalteng.
“Usulan dari Pulau Malan sangat sederhana dan realistis. Dengan dukungan 10 anggota DPRD Kalteng tersebut, saya meyakini lima usulan ini dapat direalisasikan karena sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Sengkon.
Ia menjelaskan, sejumlah usulan tersebut berkaitan dengan bantuan mesin penggilingan dan pengembangan peternakan. Bantuan itu diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha masyarakat sekaligus membantu meningkatkan produktivitas ekonomi warga di wilayah Pulau Malan.
Sengkon menegaskan, dirinya bersama anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan terkait akan berupaya mengawal usulan tersebut agar mendapat perhatian dalam penyusunan program tahun anggaran mendatang.
“Persyaratan awal seperti penyusunan proposal sudah dipenuhi. Proposal tersebut nantinya dititipkan kepada kami dan diserahkan ke Ketua Komisi II. Harapannya, usulan tersebut dapat terealisasi pada tahun 2027,” ujarnya.
Meski demikian, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan yang harus diperhitungkan. Karena itu, perjuangan aspirasi akan diarahkan melalui koordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja Komisi II, termasuk Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan.
“Dengan kondisi saat ini, kami akan tetap berupaya bersama-sama agar usulan Pulau Malan, sekitar lima kegiatan bantuan gilingan dan peternakan, dapat diakomodasi melalui dinas mitra Komisi II,” tegasnya.
Di sisi lain, Sengkon juga menyoroti aspirasi masyarakat dari Kecamatan Kamipang dan Katingan Hilir. Ia menilai sebagian besar usulan dari wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten agar dapat ditangani sesuai kewenangannya.
Menurutnya, tidak semua aspirasi masyarakat dapat ditangani langsung oleh pemerintah provinsi. Setiap usulan harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintahan, ketersediaan anggaran, serta program perangkat daerah yang bersangkutan.
Sengkon berharap lima usulan masyarakat Pulau Malan dapat memperoleh ruang dalam perencanaan pembangunan 2027. Ia menegaskan, pengawalan aspirasi akan terus dilakukan agar kebutuhan warga, khususnya di sektor pertanian dan peternakan, dapat diperjuangkan melalui mekanisme penganggaran yang tersedia. (sb/*)