Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Telan Anggaran Rp17,5 Miliar, Rekonstruksi Jalan Sepaku-Perigi Disorot DPRD Kalteng

Redaksi 15-10-2026, 11:35 WIB 2 menit baca
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Heri Santoso
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Heri Santoso

SB, PALANGKA RAYA – Rekonstruksi Jalan Sepaku–Perigi di Kabupaten Lamandau dengan nilai kontrak mencapai Rp17,517 miliar mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Sorotan utama tertuju pada kualitas pekerjaan agar pembangunan jalan tersebut tidak sekadar selesai, tetapi juga kokoh, aman, dan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Heri Santoso, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek harus benar-benar mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Pengawasan di lapangan dinilai penting untuk memastikan anggaran yang digelontorkan menghasilkan infrastruktur sesuai dengan perencanaan.

“Pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya dilihat dari terselesaikannya pekerjaan. Hasil konstruksi juga harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu lama,” tegas Heri.

Proyek rekonstruksi tersebut memiliki panjang efektif 1.644,36 meter dan dikerjakan oleh PT Bina Abdi Karya menggunakan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pekerjaan dimulai pada 8 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender hingga 4 Desember 2026. Setelah pekerjaan selesai, proyek tersebut juga memiliki masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

“Jadi pekerjaan dimulai pada 8 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender hingga 4 Desember 2026. Setelah selesai ada masa pemeliharaan selama 180 hari kalender,” ucapnya.

Dalam rekonstruksi ini, sejumlah spesifikasi teknis telah ditetapkan, mulai dari lapisan perkerasan hingga struktur beton dan bahu jalan.

Lapisan HRS-WC direncanakan memiliki lebar lima meter dengan ketebalan tiga sentimeter. Sementara itu, struktur beton menggunakan mutu fc’30 MPa dengan lebar lima meter dan ketebalan 26,5 sentimeter.

Adapun bahu jalan menggunakan agregat kelas S dengan lebar satu meter dan ketebalan 15 sentimeter.

Menurut Heri, seluruh spesifikasi tersebut harus menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Kesesuaian antara perencanaan, kontrak, dan kondisi hasil pekerjaan di lapangan perlu diperhatikan agar mutu konstruksi tetap terjaga.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah kualitas pekerjaan di lapangan. Pembangunan jalan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Heri mengingatkan, pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada progres fisik atau target penyelesaian, tetapi juga harus memastikan kualitas hasil pekerjaan.

Ia menilai jalan yang dibangun dengan standar teknis sesuai kontrak diharapkan dapat menunjang mobilitas masyarakat sekaligus memberikan manfaat dalam jangka panjang.

“Pengawasan juga penting agar anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang baik, aman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” kata Heri.

Komisi IV DPRD Kalteng pun menekankan pentingnya perhatian terhadap mutu pekerjaan selama proses rekonstruksi berlangsung. Dengan pengawasan yang memadai, proyek Jalan Sepaku-Perigi diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan menghasilkan infrastruktur yang memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard