Karhutla Terus Meluas, Teras Narang Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Nasional
SB, PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian mengkhawatirkan. Luas lahan terbakar dilaporkan mencapai sekitar 17.000 hektare hingga diperkirakan melampaui 18.000 hektare, sementara kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat mencapai 91.342 kasus. Kondisi ini mendorong Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang, mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah luar biasa untuk menangani bencana tersebut.
Teras menilai dampak karhutla tidak lagi sebatas kerusakan lingkungan. Kabut asap turut mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu pendidikan, berpotensi menghambat transportasi udara, serta menekan aktivitas perekonomian.
Menurutnya, situasi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih kuat melalui mobilisasi sumber daya, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor. Ia pun meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan status kedaruratan nasional atau bencana nasional terfokus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pendekatan normal tak bisa dipakai dalam kondisi yang tidak normal ini. Pengerahan upaya maksimal untuk mengendalikan karhutla mendesak dilakukan,” demikian pandangan Teras.
Data yang disampaikan kepada media mencatat sebanyak 5.848 kejadian karhutla di Kalteng hingga 7 Oktober 2026. Luas lahan yang terbakar dilaporkan mencapai sekitar 17.000 hektare dan diperkirakan telah melampaui 18.000 hektare.
Sementara itu, kasus ISPA di Kalteng tercatat sebanyak 91.342 kasus hingga 18 September 2026.
Bagi Teras, angka tersebut menjadi peringatan serius mengenai dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat. Ia menilai pemerintah perlu menjadikan keselamatan warga sebagai prioritas utama, terutama ketika paparan kabut asap telah mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Ia juga mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan tersebut memuat sejumlah indikator dalam penentuan status dan tingkat bencana, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Teras berpandangan bahwa pemerintah pusat perlu mengevaluasi kebutuhan penanganan karhutla dengan mempertimbangkan luas dampak dan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, penanganan bencana tidak semestinya hanya bertumpu pada pertimbangan administratif ketika keselamatan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik turut terancam.
Teras menyampaikan sejumlah langkah yang menurutnya perlu segera dipertimbangkan pemerintah untuk mempercepat penanganan karhutla di Kalimantan.
Pertama, pemerintah pusat diminta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mempertimbangkan penetapan status kedaruratan nasional atau bencana nasional terfokus sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, ia mendorong kemudahan akses terhadap anggaran darurat pusat, percepatan penyaluran bantuan, serta pengerahan teknologi dan sumber daya tambahan untuk mengendalikan kebakaran. Dukungan internasional juga dinilainya dapat dipertimbangkan apabila diperlukan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Teras menegaskan, langkah penanganan harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan semata-mata pada prosedur administratif.
Ia juga mengaitkan persoalan kabut asap dengan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain penanganan darurat, Teras menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi.
Ia meminta Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung memperkuat penindakan terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum. Langkah seperti pembekuan izin usaha dan penyitaan aset, menurutnya, perlu ditempuh apabila memenuhi dasar hukum dan persyaratan yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menyasar penyebab kebakaran dan mencegah kejadian serupa berulang.
Teras turut menyoroti pentingnya rehabilitasi lahan gambut bekas proyek sejuta hektare, terutama di Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan.
Menurutnya, pemulihan ekosistem gambut harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi risiko kebakaran, menjaga lingkungan, dan menekan potensi kabut asap pada masa mendatang.
Dalam menyampaikan desakannya, Teras mengutip asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Ia berpandangan bahwa ketika dampak bencana meluas dan mengancam kehidupan masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah yang sepadan dengan skala persoalan, termasuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta memastikan ketersediaan sumber daya penanganan.
Teras berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kondisi karhutla di Kalimantan dan menentukan langkah strategis berdasarkan tingkat ancaman, dampak kemanusiaan, serta kebutuhan penanganan di lapangan.
Baginya, upaya mengatasi karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan agar dampak bencana tidak terus berulang dari tahun ke tahun. (sb/*)