Ketua PWI Kotim Imbau Pengusaha Tak Takut Laporkan Oknum Mengaku Wartawan Melakukan Pemerasan
SB, SAMPIT - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fauziah, mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha pangkalan LPG bersubsidi, agar tidak takut menghadapi orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan.
Masyarakat diminta berani memeriksa identitas serta melaporkan apabila menemukan tindakan yang mengarah pada intimidasi atau pemerasan. Imbauan tersebut disampaikan Siti Fauziah yang juga menjabat Direktur Surat Kabar Harian Radar Sampit, menyusul kasus dugaan pemerasan yang dialaminya. Dua pria berinisial J dan adiknya diamankan polisi pada Sabtu (10/10/2026).
Keduanya diduga meminta uang kepada Siti yang juga menjalankan usaha pangkalan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Baamang. Dalam perkara tersebut, penyerahan uang sebesar Rp1 juta disebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus.
Siti menegaskan, profesi wartawan memiliki tugas mencari informasi dan menyampaikan berita berdasarkan fakta, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk meminta uang kepada narasumber.
“Wartawan itu bukan pemeras. Dia memang mencari informasi untuk membuat berita dengan benar, bukan membuat berita untuk memeras,” tegasnya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu gentar apabila didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Terlebih, jika kedatangan orang tersebut disertai permintaan uang, ancaman, atau tekanan dengan dalih akan memberitakan suatu persoalan.
Siti menjelaskan, masyarakat dapat melakukan sejumlah langkah untuk memastikan identitas dan kredibilitas seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Di antaranya, memeriksa kartu pers atau identitas yang digunakan, surat tugas dari media tempatnya bekerja, serta kejelasan media dan perusahaan pers yang menaunginya.
Masyarakat juga dapat menelusuri alamat kantor, penanggung jawab redaksi, serta legalitas perusahaan pers melalui sumber informasi yang tersedia. Langkah tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan kerja jurnalistik profesional dengan tindakan yang diduga menyalahgunakan nama wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Silakan apabila masyarakat bertemu dengan orang-orang yang mengaku wartawan, dicek nama medianya apa, dicek perusahaannya apa, terdaftar atau tidak. Medianya juga harus bisa diverifikasi,” ujarnya.
Siti mengaku prihatin atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dalam kasus yang menimpanya. Ia menegaskan, berdasarkan keterangannya, kedua pria tersebut bukan anggota PWI.
Ia juga menyebut media yang digunakan keduanya tidak memiliki perusahaan berbadan hukum yang jelas dan tidak terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers.
“Sebagai Ketua PWI, saya merasa malu karena profesi kita sudah disalahgunakan oleh sejumlah oknum yang bahkan bukan orang-orang kita. Yang pertama, mereka bukan anggota PWI. Kemudian setelah saya cek, ternyata mereka juga media itu tidak ada PT-nya dan PT-nya itu tidak ada legalitasnya, sama sekali tidak ada badan hukumnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, media yang dimaksud juga tidak terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Menurut Siti, kondisi tersebut meresahkan karena tindakan pihak yang mengatasnamakan wartawan dapat memunculkan pandangan negatif terhadap jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional.
“Ketika kita bekerja di lapangan, itu memunculkan image miring terhadap kita, seolah-olah kita sama seperti mereka, padahal sebenarnya tidak,” katanya.
Ia menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan kedua pria tersebut tidak dapat disamakan dengan kerja jurnalistik yang berpedoman pada kode etik. Karena itu, dirinya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada kepolisian.
Siti berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menggunakan nama atau identitas wartawan untuk menakut-nakuti masyarakat, menekan pelaku usaha, maupun mencari keuntungan pribadi.
“Saya berharap ini bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin masih ada di luar sana dan sering menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak takut melaporkan dugaan pemerasan, terutama jika usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat persoalan terkait suatu usaha, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan ancaman atau permintaan uang oleh pihak yang mengaku wartawan.
“Silakan berani melapor. Apalagi kalau usahanya sudah dijalankan sesuai ketentuan, tidak perlu takut. Kalau kita diganggu orang seperti itu, jangan takut,” tegasnya.
Siti turut mengapresiasi Polres Kotim yang dinilainya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut kedua pria yang dilaporkannya kini telah berstatus tersangka.
“Saya mengapresiasi Polres Kotim karena gerak cepatnya luar biasa dalam menindaklanjuti laporan saya, sehingga kedua pelaku saat ini sudah berstatus tersangka,” ungkapnya.
Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat semakin berani melaporkan tindakan serupa.
Dengan demikian, penyalahgunaan nama profesi wartawan untuk melakukan dugaan pemerasan dan intimidasi dapat dicegah, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis yang bekerja secara professional. (f1/sb)