Lewati ke konten utama
Provinsi

DAD Kotim Tekankan Integritas Damang, Persatuan Masyarakat Adat Jadi Prioritas

Redaksi 20-10-2026, 10:12 WIB 2 menit baca
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara

SB, SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pentingnya menjaga persatuan masyarakat adat sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaan hukum adat. Pesan tersebut disampaikan Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, saat menghadiri pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (19/10/2026).

Gahara berharap terpilihnya Misnawati sebagai damang definitif dapat memperkuat peran kelembagaan adat dalam menjaga keharmonisan masyarakat Dayak. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan dalam pemilihan tidak merusak hubungan kekeluargaan antarkandidat.

Menurut Gahara, damang terpilih harus mampu merangkul semua pihak, termasuk kandidat yang belum mendapatkan kepercayaan untuk memimpin kedamangan.

“Saya harapkan damang yang terpilih tidak terlalu jumawa dan tetap merangkul yang kalah. Dalam arti, tetap menjaga silaturahmi, berkomunikasi, dan menjadi teman yang baik,” kata Gahara.

Ia menilai, sikap terbuka dan kemampuan membangun komunikasi menjadi modal penting dalam menjaga persatuan masyarakat adat setelah proses pemilihan selesai.

Selain menjaga keharmonisan, DAD Kotim menaruh perhatian pada kualitas kepemimpinan damang dalam menjalankan fungsi peradilan adat. Gahara menegaskan, damang bukan sekadar pemimpin kelembagaan, melainkan juga hakim adat yang harus memiliki kewibawaan, integritas, dan pemahaman terhadap aturan adat.

“Damang itu adalah hakim adat. Pertama, harus memiliki wibawa, kemudian integritas. Karena itu, pemilih juga harus berhati-hati dalam menentukan pilihan. Lihat rekam jejaknya, kompetensinya, serta kemampuannya memahami peraturan adat,” jelasnya.

Karena itu, Gahara berharap Misnawati mampu menjalankan amanah secara adil dan bertanggung jawab, terutama ketika menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum adat di tengah masyarakat.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi landasan kelembagaan dan peradilan adat Dayak, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak, serta Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hukum Acara Peradilan Adat.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar setiap penyelesaian perkara adat memiliki dasar yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Gahara juga menekankan pentingnya koordinasi antara damang dan DAD dalam mendukung pelaksanaan peradilan adat. Sinergi kelembagaan diperlukan agar penyelesaian persoalan masyarakat berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga keharmonisan sosial.

“Damang harus tetap berkoordinasi dengan instansi atau pihak-pihak yang memiliki korelasi, terutama dengan DAD. Melalui ketentuan yang ada, pelaksanaan hukum acara peradilan adat dapat dijalankan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dukungan operasional kelembagaan kedamangan bersumber dari pemerintah daerah dan disalurkan melalui DAD Kotim untuk menunjang pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.

Kotim memiliki 17 kecamatan yang menjadi wilayah kelembagaan kedamangan. Dukungan tersebut diharapkan membantu para damang menjalankan fungsi menjaga, menegakkan, dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum adat Dayak.

Melalui penguatan koordinasi dan integritas, DAD Kotim berharap kedamangan dapat terus menjadi bagian penting dalam menjaga nilai-nilai adat, menyelesaikan perselisihan secara berkeadilan, serta mempererat persatuan masyarakat Dayak di Kabupaten Kotim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard