Lewati ke konten utama
NASIONAL

Penguasaan Hutan Ilegal Dibongkar, Satgas PKH Telusuri Jaringan Perusahaan Terafiliasi AK

Redaksi 05-11-2026, 10:44 WIB 3 menit baca
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H.

SB, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal serta terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian seseorang berinisial AK.

Bahkan, penertiban tidak hanya menyasar perusahaan yang telah teridentifikasi. Satgas PKH juga akan menelusuri jaringan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., mewakili Satgas PKH menyampaikan, keputusan penertiban tersebut diambil dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 WIB.

"Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Sdr. AK, termasuk dengan menelusuri jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia," demikian disampaikan Anang dalam keterangan resmi Satgas PKH.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut.

Anang menjelaskan, penertiban akan dilaksanakan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Selain itu, langkah penertiban juga dapat disertai penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penguasaan Kembali Kawasan Hutan merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara," tegasnya.

Anang juga menegaskan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Menurut Anang, penguasaan kembali kawasan hutan maupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilanjutkannya proses penegakan hukum pidana.

"Pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses penegakan hukum pidana terhadap setiap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Satgas PKH tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang bertentangan dengan hukum, termasuk yang dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.

"Negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta menyelamatkan kekayaan negara. Pemerintah juga memastikan pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard