Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Lamandau Ungkap Penjualan Madu Palsu, Dua Residivis Kembali Masuk Penjara

Redaksi 24-05-2023, 02:29 WIB 1 menit baca
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani saat menggelar press release menunjukkan barang bukti madu palsu. (FOTO:ISTIMEWA)
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani saat menggelar press release menunjukkan barang bukti madu palsu. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap penjual madu oplosan atau palsu, mereka Syarif Muhammad Saunan Sahab (46) dan Verdy Dipaputra Azhar (26) warga Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani saat pers riliase menjelaskan, tindakan ilegal pengoplosan madu palsu itu di laporan kan oleh masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Salah satu korbannya yaitu Marihot hutapea warga Desa Panopa RT 04, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing-masing, dimana Sarif berpura pura selaku penjual madu dan juga mengaku sebagai Pimpinan Perusahaan Madu TJ, kemudian untuk peran pelaku Verdy Selaku karyawan Perusahaan Madu TJ.

“Bahan baku yang dipergunakan tersangka dalam pembuatan madu tersebut diantaranya adalah berupa gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air sekitar 10 literan,” sebut Bronto, Rabu (24/5/2023).

Bahan-bahan tersebut dimasak secara manual dengan cara direbus selama kurang lebih 3 jam dan setelah masak didiamkan sampai dingin, kemudian dimasukan atau dituangkan ke dalam botol yang sudah disiapkan oleh tersangka.

“Uang hasil penipuan penjualan madu tersebut dipergunakan oleh para tersangka diantaranya untuk bermain judi jenis slot, membeli sabu dan untuk keperluan hidup sehari hari,” terangnya.

Sebelumnya kata Kapolres, keduanya juga pernah tersandung kasus hukum atau residivis kasus yang sama di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021.

“Waktu itu mereka dipidana 2 tahun penjara. Dengan bukti yang diamankan disita yaitu madu sebanyak 107 botol dengan rincian volume 600 ml sebanyak 86 botol dan volume 460 ml sebanyak 21 botol,” tuturnya.

Atas perbuatan kedua tersangka ini korban mengalami kerugian Rp 31.900.000. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara. (by/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard