Lewati ke konten utama
HUKUM

Kuasa Hukum Alfin Cs Minta JPU Segera Limpahkan Kasus Hok Kim ke Pengadilan

Redaksi 05-06-2023, 06:55 WIB 1 menit baca
Kuasa hukum Alpin Cs, Anwar Sanusi
Kuasa hukum Alpin Cs, Anwar Sanusi

SB, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Alfin Cs, Anwar Sanusi meminta kepada Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera melimpahkan berkas perkara penggelapan sertifikat dengan tersangka Hok Kim alias Acen ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Karena menurut Sanusi sapaan akrab pengacara Alfin Cs tersebut, pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dianggap sudah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan (P19) untuk bisa melengkapi petunjuk.

"Kita tentunya mengapresiasi JPU Kejati yang telah responsif usai menerima berkas yang dikirimkan kembali oleh penyidik Polda Kalteng. Tentunya harapan kami semua perkara ini bisa segera selesai dan dapat segera disidangkan," ucapnya, Senin (5/6/2023).

Bahkan dirinya tak lupa mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng yang bekerja keras secara profesional dalam menangani kasus klinenya Alfin Cs, yaitu kembali mengirimkan berkas tersangka Hok Kim ke Kejati Kalteng.

"Demi keadilan dari pihak pelapor, tentunya kami berharap perkara ini secepatnya bisa diselesaikan," tuturnya.

Sementara, dikonfirmasi terkait hal tersebut Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Dwinanto Agung Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik Polda Kalteng.

"Saat ini berkas dalam rangka penelitian," ucap Dwinanto, Senin (5/6/2023).

Ia menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan arahan terkait kasus tersebut.

Menurut Dwinanto, dalam proses penelitian maka berkas tersebut masih berstatus P-19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Setelah penyidik kepolisian memenuhi petunjuk yang diberikan, maka berkas akan diserahkan lagi ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya.

"Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. Kejagung perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19)," pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard