Teman Dekat Dijual Kepada Laki-Laki Hidung Belang Melalui Michat
SB, PALANGKA RAYA – Bunga (nama samara) yang masih berusia 19 dijual kepada pria hidung belang oleh temannya berisial MH (26) melalui aplikasi Michat dengan sekali kencan Rp 300 ribu.
Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut terbongkar setelah pihak Satuan Reserse Krinimal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan adanya dugaan perdagangan orang di wilayah hukumnya.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (26) warga asal Kalimantan Selatan.
“Modusnya adalah pelaku ini menjajakan korban melalui aplikasi Michat dengan sekali kencan Rp 300 ribu. Sistem pembayaran melalui transfer, setelah uang dikirimkan pelanggan baru ketemuan di salah satu wisma di Kota Palangka Raya,” ucap AKBP Andiyatna saat press release, Senin (17/7/2023).
Disampaikan Wakapolresta, aksi tersebut dilakukan pelaku sejak dirinya berada di Banjarmasin, kemudian untuk di wilayah Palangka Raya sudah beberapa kali melakukan transaksi dan kali ini baru ketangkap.
Sedangkan uang hasil transaksi tersebut dibagi pelaku kepada korban, dimana sehari korban bisa mendapatkan bagian Rp 150 ribu sampai Rp 450 ribu.
“Uangnya digunakan untuk membayar wisma dan kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini juga kami akan terus melakukan penindakan kepada pelaku perdagangan orang,” tuturnya. (sb)